SOROT BERITA | BEKASI - Mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono (IH), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Penahanan ini menyusul penetapan IH sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. IH dilaporkan oleh mitra kerjanya dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru.
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, membenarkan penyerahan berkas perkara dari Polres Metro Bekasi pada Kamis (4/7/2024). "Beritanya hari ini," ujar Yadi.
Mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, memicu desakan kepada Pemkot Bekasi untuk bersikap tegas dan memutus kerja sama dengan PT ABB.
Mahasiswa yang selama ini mengawal proses revitalisasi, Nanda Ginanjar, menegaskan, "Poin kami tetap tegas, putus perjanjian kerja sama antara PT ABB dengan Pemerintah Kota Bekasi."
Nanda menilai Pemkot Bekasi harus lebih tegas dalam memutus kerja sama. Hal ini didasari oleh sejumlah faktor, termasuk hasil pemeriksaan BPK yang menyebut PT ABB tidak memiliki dana untuk membangun pasar.
"Seharusnya dari DP (kios) para pedagang itu, sudah ada pembangunan pada saat itu. Karena besarannya hampir Rp23 miliar, tapi nyatanya tidak pernah ada pembangunan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, juga meminta Pemkot Bekasi tidak lagi mentolerir mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Kranji.
"Pemerintah mah nunggu momen apalagi. Artinya pemerintah tidak bisa lagi melakukan pembiaran terhadap Pasar Kranji," tegas Faisal.
Faisal menekankan pentingnya selektivitas Pemkot Bekasi dalam menunjuk investor. "Pemerintah dituntut menunjuk investor dengan kemampuan keuangan yang baik," pungkasnya. (Pandu)