AWPI Nilai DLH Bekasi Tak Patuhi Putusan

24 Des 2025 Admin

SOROTBERITA | Bandung - untuk mengonfirmasi keberadaan surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tertanggal 28 November 2025 yang diklaim telah disampaikan kepada pengadilan. Kedatangan mereka disebabkan tidak pernah menerima tembusan surat tersebut, meskipun nama kuasa hukum AWPI tercantum sebagai pihak yang ditembuskan.

‎‎Di PTUN, kuasa hukum diterima oleh Panitera Suhendra dan menyampaikan sejumlah catatan terkait dokumen yang diserahkan DLH dalam rangka pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

‎Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry, menjelaskan bahwa DLH menyertakan tautan Google Drive yang diklaim berisi seluruh dokumen yang dimohonkan – namun setelah diperiksa, isi tautan tidak sesuai amar putusan.

‎‎“Hanya ada sebagian dokumen pengembalian dana dari beberapa UPTD, dan tidak ada dokumen pertanggungjawaban sama sekali,” ungkap Jerry, Selasa (23/12/2025).

‎‎Padahal, putusan Komisi Informasi poin 6.2 secara tegas menyatakan bahwa DLH wajib menyerahkan kedua jenis dokumen tersebut dari seluruh UPTD terkait.

‎Selain itu, dokumen yang disertakan hanya mencakup enam kecamatan (tidak seluruh Kota Bekasi) dan kualitas pemindaiannya sangat buruk hingga sulit dibaca – bukan karena perlindungan data pribadi, melainkan dugaan ada yang disembunyikan.

‎‎Jerry menyoroti bahwa pemindaian menggunakan cam scanner telepon genggam menunjukkan standar akuntansi Pemerintah Kota Bekasi yang tidak profesional dan membutuhkan pembenahan mendasar.

‎Yang paling mencengangkan, kuasa hukum mengetahui bahwa DLH menyerahkan surat kuasa untuk permohonan Peninjauan Kembali (PK), padahal perkara ini bukan PK. Namun, surat tersebut tetap diterima PTUN dan dijadikan dasar bahwa perkara telah selesai dan dieksekusi.

‎‎AWPI menilai kondisi ini perlu diluruskan karena berpotensi menimbulkan kekeliruan administrasi dan lemahnya pengawasan pelaksanaan putusan. Mereka juga menyesalkan bahwa PTUN belum memverifikasi isi tautan Google Drive secara menyeluruh, meskipun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur mekanisme pengawasan eksekusi oleh hakim tunggal.

‎“Bayangkan apabila tautan yang dikirim bukan berisi dokumen, melainkan konten berbahaya. Ini jelas berisiko – PTUN harus lebih cermat,” tegas Jerry.

‎‎Menurut AWPI, fakta-fakta tersebut menunjukkan dugaan ketidakpatuhan DLH terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang merugikan hak pemohon informasi publik. Mereka meminta PTUN tidak menganggap perkara selesai dan berharap penegakan hukum dilakukan dengan benar agar tidak melibatkan KPK.

‎‎Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum AWPI akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung bagian pengawasan, Komisi Kejaksaan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman RI.

‎‎“Langkah ini untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi. Kemenangan AWPI bukan kemenangan organisasi semata, melainkan kemenangan rakyat Kota Bekasi,” pungkasnya. (Regar)