Ketua NCW DPD Bekasi Raya Soroti Transparansi dan Keselamatan Kerja Proyek Pedestrian Sudirman

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:02 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | Kota Bekasi — Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan pedestrian dan drainase di Jalan Sudirman, Kota Bekasi. Sorotan tersebut muncul menyusul adanya aduan masyarakat terkait metode pekerjaan, aspek keselamatan kerja, hingga transparansi pelaksanaan proyek.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan paket Pembangunan Pedestrian dan Taman Jalan Sudirman di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi. Proyek itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp7,37 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Herman menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Proyek pemerintah wajib terbuka dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui proses pekerjaan di lapangan, mulai dari metode kerja, mutu pekerjaan, hingga aspek keselamatan dan penggunaan anggaran,” ujar Herman dalam keterangannya.

NCW DPD Bekasi Raya juga menyoroti metode pekerjaan drainase yang diduga dilakukan saat kondisi tanah masih tergenang dan berlumpur. Menurut Herman, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi apabila tidak dilakukan penanganan teknis sesuai standar.

“Dalam pekerjaan drainase, pemasangan box culvert maupun U-Ditch harus memperhatikan kondisi dasar tanah. Jika pemasangan dilakukan saat dasar masih berlumpur dan tidak dipadatkan dengan baik, maka berpotensi menyebabkan penurunan struktur, retakan, bahkan kerusakan konstruksi di kemudian hari,” katanya.

Ia menambahkan, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar mutu dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Selain persoalan teknis, NCW DPD Bekasi Raya juga menyoroti pentingnya penerapan sistem keselamatan kerja di area proyek, khususnya pada pekerjaan galian terbuka yang berada di jalur aktivitas masyarakat.

“Keselamatan kerja tidak boleh dianggap formalitas. Area pekerjaan wajib memiliki pengamanan yang jelas, perlindungan terhadap pekerja, serta langkah antisipasi agar tidak membahayakan masyarakat sekitar,” ucap Herman.

Menurutnya, kewajiban perlindungan keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.

NCW DPD Bekasi Raya meminta pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi terkait memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, dan prinsip keselamatan kerja.

“Jangan sampai proyek yang tujuannya memperbaiki infrastruktur justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan teknis dan keselamatan kerja. Pengawasan masyarakat harus dipandang sebagai kontrol sosial demi menjaga kualitas pembangunan,” tutupnya.(Regar)