SOROT BERITA | BANDUNG — Tim Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi resmi mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (21/10/2025), untuk mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, bersama Pembina RM. Rhagil Asmara Satya Negoro, serta didampingi Kuasa Hukumnya, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan. Berkas kontra memori diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Bandung sekitar pukul 11.32 WIB.
Sigit Handoyo menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons resmi terhadap Memori PK yang diajukan oleh DLH Kota Bekasi pada 8 Oktober 2025 melalui kuasa hukumnya.
“Hari ini kami menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali sebagai tanggapan atas langkah yang ditempuh DLH. Jujur kami prihatin, karena pejabat publik sekelas Kepala Dinas seharusnya memahami etika menghormati putusan pengadilan,” ujar Sigit.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum dan berharap lembaga peradilan di semua tingkatan — mulai dari PTUN Bandung hingga Mahkamah Agung RI — tetap menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun.
“Kalau bukan kita yang menghormati keputusan hakim, siapa lagi? Kami percaya para penegak hukum masih memiliki integritas tinggi untuk menegakkan keadilan,” tutupnya. (Bandaharo)