SOROT BERITA | BEKASI - Sebanyak 47 dari 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara tiga anggota dewan terpilih lainnya, yang berasal dari PKB, PAN, dan PKS, masih belum menyerahkan LHKPN.
Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menyatakan bahwa ketiga anggota dewan tersebut telah menyerahkan laporan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum mendapatkan tanda terima.
"LHKPN menjadi penting karena berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 2, tanda terima pelaporan harta kekayaan harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," jelas Eli, di KPU Kota Bekasi, Selasa (30/7/2024).
Ia mengatakan, pelantikan DPRD Kota Bekasi dijadwalkan pada tanggal 26 Agustus 2024, sehingga batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN adalah tanggal 5 Agustus 2024. Eli berharap, agar ketiga anggota dewan tersebut dapat segera menyelesaikan proses pelaporan LHKPN agar tidak terkendala dalam proses pelantikan. (Pandu)