Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Layanan Penjaminan Kecelakaan Kerja
Bagikan atau simpan
SOROTBERITA | KARAWANG — PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas untuk mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),
Muttaqien, di RS Primaya Karawang, Senin (25/5/2026).
Integrasi aplikasi tersebut merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dilakukan Jasa Raharja guna menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sistem yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan kepada korban dan mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi bentuk sinergi perlindungan negara bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” ujar Awaluddin.
Ia menambahkan, integrasi aplikasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan antarinstansi dan mengoptimalkan mekanisme CoB agar proses penjaminan berjalan tanpa tumpang tindih layanan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup aktivitas di tempat kerja, tetapi juga perjalanan berangkat dan pulang kerja.
“Integrasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja terlindungi melalui kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja,” kata Saiful.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia.
Sepanjang 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.
Sebagian besar kasus tersebut terjadi saat perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Anggota DJSN, Muttaqien, mengapresiasi sinergi kedua lembaga dalam menghadirkan layanan yang dinilai lebih efektif dan efisien.
“Kami mendukung integrasi sistem antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik dan efisien,” ujarnya.
Kegiatan peluncuran juga dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye safety riding sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Melalui program tersebut, kedua lembaga berharap kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dapat meningkat, mengingat kecelakaan di jalan raya masih menjadi salah satu risiko utama yang dihadapi pekerja Indonesia.
Ke depan, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antar lembaga guna menghadirkan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat dan pekerja Indonesia.(Red)






