Dugaan Penipuan Lahan Miliaran Rupiah, Kades di Bekasi Dilaporkan ke Polisi
Kantor Kepala Desa Sarimukti
SOROT BERITA | BEKASI - Kepastian hukum dan iklim investasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali diuji menyusul mencuatnya kasus dugaan penipuan, serta penggelapan lahan senilai miliaran rupiah yang melibatkan oknum aparatur desa.
Kepala Desa Sarimukti berinisial M dan rekannya, S, resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya diduga menggelapkan dana milik PT PMRU, anak perusahaan pengembang properti Damai Putra Group (DPG), terkait transaksi pembebasan empat bidang tanah di wilayah Kecamatan Cibitung.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Isu ini bermula ketika kedua terlapor bertindak sebagai perantara, dalam rencana pembelian lahan oleh pihak korporasi. Namun, uang muka yang dikucurkan perusahaan diduga kuat tidak pernah diserahkan kepada pemilik tanah.
Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, mengungkapkan bahwa modus operandi kedua terlapor terus berkembang seiring berjalannya proses transaksi. Dalam perkembangannya, mereka mengaku membutuhkan modal tambahan untuk memuluskan proses pembebasan lahan tersebut.
"Modus operandi dugaan penipuan ini kemudian berkembang pada saat proses transaksi berjalan. Untuk memuluskan langkah mereka sebagai perantara tanah, kedua terlapor disinyalir membutuhkan dana tambahan yang cukup besar," ujar Nimim saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, Sabtu (19/6/2026).
Menanggapi permintaan itu, PT PMRU kemudian memberikan pinjaman dana segar sebesar Rp 1 miliar yang diperkuat dengan berkas Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) atas dua bidang tanah milik terlapor sebagai agunan.
Kendati demikian, pihak perusahaan justru menemukan fakta bahwa kedua aset yang dijadikan jaminan utang tersebut telah dijual secara sepihak kepada pihak lain tanpa persetujuan korporasi.
"M dan S sempat menjanjikan akan mengganti agunan tersebut dengan bidang tanah alternatif lainnya. Namun, hingga saat ini mereka belum bisa memberikan bukti kepemilikan yang sah atas tanah pengganti tersebut kepada PT PMRU," tutur Nimim.
Hingga berita ini ditayangkan, tim telah berupaya menghubungi Kades Sarimukti, M, guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi, tetapi belum menerima respons. Di sisi lain, penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih terus mendalami laporan ini guna mengusut tuntas aliran dana dan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi di Bekasi. (**)






