130 Paspor Rampung <24 Jam, Imigrasi Bekasi Gelar “Beken Jempol Cikarang"
SOROTBERITA | KOTA BEKASI– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil menyelesaikan 130 permohonan paspor dalam waktu kurang dari 24 jam melalui layanan jemput bola bertajuk "Beken Jempol Cikarang" yang digelar di Maxxboxx Orange County, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/6/2026).
Program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kantor Imigrasi Bekasi dengan pengelola kawasan Lippo Cikarang sebagai upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Sebanyak 130 kuota permohonan paspor yang dibuka melalui aplikasi m-Paspor dilaporkan habis dalam waktu kurang dari satu hari. Tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut mendorong Imigrasi Bekasi untuk mempertimbangkan penambahan kuota serta menjadwalkan kegiatan serupa secara rutin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan program "Beken Jempol Cikarang" merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menghadirkan pelayanan publik yang proaktif dan mudah dijangkau masyarakat.
"Program Beken Jempol Cikarang ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang proaktif kepada masyarakat. Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat serta dukungan dari Lippo Cikarang dalam pelaksanaan kegiatan ini," ujar Anggi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Bhimsa Sanlito, menjelaskan seluruh tahapan pelayanan, mulai dari pengambilan data biometrik, foto, hingga wawancara, berjalan lancar sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Proses biometrik, foto, dan wawancara berjalan dengan lancar sesuai SOP berkat fasilitas yang representatif serta kesiapan petugas di lapangan," kata Bhimsa.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan jemput bola selanjutnya diimbau untuk memantau informasi resmi yang disampaikan melalui media sosial Kantor Imigrasi Bekasi.
Program "Beken Jempol Cikarang" menjadi salah satu inovasi pelayanan keimigrasian untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor, sekaligus memperluas akses layanan publik bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.(Regar)






