Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 Apr 2026 - 02:44 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | JAKARTA — PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara KRL Commuter Line dan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi, Senin (27/4/2026).

‎Penyerahan santunan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban Adelia Rifani, yakni ayah korban, Haerusli, pada Selasa (28/4/2026).

‎Selain itu, santunan juga diserahkan kepada ahli waris korban lainnya. Santunan bagi Nurlaela diterima oleh suaminya, Haris Rusman. Santunan korban Ristuti Kustirahayu diterima oleh suaminya, Suyatno, sementara santunan korban Enggar Retno K. diserahkan kepada pihak keluarga sebagai ahli waris sah.

‎Muhammad Awaluddin mengatakan, penyaluran santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

‎“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Awaluddin dalam keterangannya.

‎Ia menambahkan, percepatan proses penyaluran santunan menjadi prioritas, mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyerahan santunan kepada keluarga korban.

‎“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

‎Berdasarkan data hingga Selasa (28/4/2026) pukul 18.00 WIB, jumlah korban dalam kecelakaan tersebut tercatat sebanyak 103 orang, terdiri atas 15 korban meninggal dunia dan 88 korban luka-luka.

‎Dari total korban meninggal dunia, empat korban telah menerima santunan, sedangkan 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses survei ahli waris.

‎Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, melalui kerja sama PT KAI dengan Jasaraharja Putera, diberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta.

‎Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan tambahan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.‎(Red)