SOROT BERITA | BEKASI - Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kistawiningsih, enggan memberikan tanggapan terkait laporan dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi sampah senilai Rp6,28 miliar yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dilansir dari Realita.co, Senin (20/10/2025), saat dikonfirmasi mengenai langkah konkret yang akan diambil DLH, merespons laporan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi, Kistawiningsih hanya menjawab singkat.
"No comment," kata Kistawiningsih melalui pesan singkat, dikutip dari realita.co
Dia hanya menambahkan, bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan tahun anggaran 2021.
Pertama, penggunaan langsung berupa pemberian insentif PNS dan tenaga kontrak kerja (TKK) sebesar Rp3,01 miliar. Kedua, pengeluaran yang tidak didukung bukti sah sebesar Rp1,2 miliar.
Ketiga, pemborosan berupa belanja operasional dan insentif magang sebesar Rp2,07 miliar. Keempat, risiko penyalahgunaan rekening yang tidak ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi menginstruksikan Kepala DLH, untuk menyusun mekanisme penyetoran retribusi langsung ke kas daerah dan lebih optimal mengawasi pelaksanaan pemungutan retribusi.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala UPTD memproses kekurangan penerimaan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,2 miliar, serta menginstruksikan PNS/TKK menyetorkan insentif yang telah diterima sebesar Rp3,01 miliar ke kas daerah.
Perlu diketahui, Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry, melaporkan DLH Kota Bekasi ke Kejagung pada 7 Desember 2024 terkait dugaan penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan tahun anggaran 2021 senilai Rp6,28 miliar.
Laporan tersebut direspons Kejagung pada 22 April 2025 melalui surat nomor R-1357/F.2/Fd.1/04/2025. Dalam surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan, Dr. Abd. Qohar A.F., disebutkan penanganan laporan telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
"Terhadap penanganan laporan a quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," bunyi surat tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Kejagung terkait aduan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi.
"Oke, Senin aja. Saya follow up dulu," ucap Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (18/10/2025).
Sebagai informasi, AWPI Kota Bekasi juga menyebut, berdasarkan fakta persidangan di Komisi Informasi Jawa Barat, pengembalian dana masih kurang setor sebesar Rp1,05 miliar.(Bandaharo)