SOROT BERITA | BEKASI - Transparansi pengelolaan dana desa, kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi. Warga Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bertindak tegas menyelesaikan dugaan penyimpangan dana desa yang berlarut-larut.
Forum Masyarakat Desa (Formades) Pantai Mekar, melayangkan pengaduan resmi kepada BPD, terkait dugaan kurang transparan dalam pengelolaan dana desa. Keluhan utama masyarakat, adalah tidak adanya keterbukaan informasi publik mengenai tata kelola manajemen keuangan desa.
"Hasil audiensi Formades hari ini ke BPD yang dihadiri 8 dari 9 anggota menghasilkan kesepakatan, untuk menyelesaikan BLT dana desa dengan langkah pertama yaitu 8 orang KPM diambil sampling 2 orang per dusun dari 4 dusun," kata Ketua Formades Pantai Mekar, Darman, seusai audiensi, Senin (11/8/2025).
Audiensi berlangsung, setelah masyarakat melakukan aksi demonstrasi kedua menuntut transparansi dana desa. Darman didampingi Surono, menegaskan BPD sebagai perwakilan masyarakat harus tegas menjalankan fungsinya sesuai regulasi.
"BPD wajib menjalankan fungsinya sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ini kewajiban yang sudah diundangkan," tegas Surono.
Musyawarah lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan menghadirkan 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 4 dusun sebagai perwakilan masyarakat.
"Pertemuan kemarin telah mendapatkan kesepakatan. Musyawarah penyelesaian masalah akan dilanjutkan Kamis dengan menghadirkan KPM sebanyak 8 orang dari 4 dusun, masing-masing 2 orang sebagai perwakilan masyarakat," papar Surono.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Jawa Barat, RM Rhagil Asmara Satyanegoro. Dia menilai oknum Kepala Desa Pantai Mekar, diduga kuat mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami menanggapi dengan tegas persoalan masyarakat di Desa Pantai Mekar, yang beberapa kali melakukan aksi demo. Oknum kepala desa patut diduga kuat telah mengesampingkan UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Rhagil.
GNPPI Jawa Barat meminta BPD Pantai Mekar, segera mengambil tindakan konkret menangani kegaduhan dana desa sesuai regulasi. Landasan hukumnya adalah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2006 tentang BPD.
"Regulasi ini bertujuan memberikan landasan hukum kuat, bagi keberadaan dan kinerja BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Rhagil menekankan, BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan tingkat desa, termasuk penyusunan peraturan desa yang tidak merugikan kepentingan umum.
"BPD adalah lembaga yang mewakili masyarakat desa dan memiliki hak ikut serta dalam pengambilan keputusan desa. Dengan adanya BPD, masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintahan desa," pungkasnya.
BPD juga berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat grassroot.
Kasus Desa Pantai Mekar menjadi catatan penting, tentang pentingnya transparansi pengelolaan dana desa di era otonomi daerah saat ini. (***)