SOROT BERITA| JAMBI - 15 Agustus 2025 – Biro Hukum/Badan Perbantuan Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Jambi mendampingi keluarga korban mendatangi Polda Jambi untuk menyampaikan surat permohonan pengambilalihan penyidikan kasus pembunuhan Rustam Sibarani. Permohonan ini diajukan agar penyidikan yang sebelumnya ditangani Polsek Mersam dapat diambil alih langsung oleh Polda Jambi.
Ketua Biro Hukum DPD PBB Provinsi Jambi, Julianto Hotman Siboro, SH., CLA., menyebut pihaknya bersama keluarga korban menilai proses hukum yang berjalan di Polsek Mersam tidak profesional dan tidak konsisten. Ia membeberkan adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam penyidikan.
“Kami menilai bahwa proses hukum yang dilakukan Polsek Mersam dalam kasus pembunuhan Rustam Sibarani tidak profesional dan tidak sesuai SOP maupun KUHAP,” ujar Julianto.
Beberapa kejanggalan yang disorot antara lain:
Perbedaan keterangan antara pihak Polsek Mersam dengan pemerintah desa dan warga setempat.
Ketua BPD diminta menandatangani kertas kosong meski dipanggil sebagai saksi.
Kanit Reskrim Polsek Mersam menyatakan pelaku hanya satu orang, sementara keluarga korban meragukan informasi tersebut.
Pernyataan bahwa alat tebas rumput milik korban ditemukan di atas kepala korban dibantah oleh Kepala Dusun dan Ketua BPD Desa Bukit Harapan.
Parang yang disebut disimpan Sekretaris Desa Bukit Harapan dibantah keberadaannya oleh Sekretaris Desa sendiri.
“Kami berharap Polda Jambi mengambil alih penyidikan ini agar kasus diungkap seterang-terangnya dan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Julianto.
Diketahui, Rustam Sibarani ditemukan meninggal dunia pada 4 Agustus 2025 di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Supryadi (52) bersama rekannya. (Red)