‎Oknum ASN Kelurahan Margahayu Diduga Terlibat Kasus Penipuan ‎

30 Des 2025 Admin

SOROTBERITA | ‎KOTA BEKASI — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, berinisial AL, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan terkait pengurusan sertipikat tanah.

‎Dugaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, M. Akbar Thaariq, S.H., kepada awak media, Selasa (30/12/2025).

ADVERTISEMENT

‎Menurut Akbar, dugaan bermula ketika AL yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban (Kasipemtrantib) menawarkan jasa pengurusan peningkatan status dokumen tanah milik kliennya, dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

‎“Klien kami ditawari pengurusan sertipikat dengan waktu penyelesaian tiga bulan dan biaya sebesar Rp15 juta. Atas penawaran tersebut, klien kami menyetujui dan menyerahkan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer,” ujar Akbar.

‎‎Ia menjelaskan, berkas asli dokumen tanah diserahkan kepada AL pada Juli 2025 dengan janji sertipikat selesai dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Oktober 2025, sertipikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan. AL kemudian kembali meminta perpanjangan waktu dan menjanjikan sertipikat selesai pada 15 Desember 2025.

‎“Namun sampai batas waktu tersebut, sertipikat tetap belum selesai. Klien kami sudah memberikan toleransi, tetapi saudara AL dinilai terus mengulur waktu dan tidak memberikan kejelasan,” lanjutnya.

‎Akbar juga menyampaikan bahwa AL sempat menyatakan proses pengurusan sertipikat telah berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Namun saat klien meminta bukti tanda terima berkas, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya dengan alasan proses dilakukan melalui jalur khusus.

‎Atas dugaan tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada AL. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons yang dinilai sebagai itikad baik dari yang bersangkutan.

‎‎“Somasi pertama tidak direspons dengan baik. Karena itu, pada 29 Desember 2025 kami kembali melayangkan somasi terakhir dan telah menembuskannya ke Pemerintah Kota Bekasi, mengingat saudara AL masih berstatus ASN aktif,” tegas Akbar.

‎‎Ia menambahkan, apabila dalam tenggat waktu somasi terakhir tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana kepada aparat penegak hukum maupun jalur administratif ke instansi pemerintahan terkait.

‎‎Akbar juga mengungkapkan, kliennya sempat dijadwalkan bertemu dengan AL pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kafe di wilayah Bekasi Barat. Namun hingga dua jam menunggu, AL tidak hadir dan tidak dapat dihubungi.

‎‎“Handphone saudara AL dinonaktifkan, sehingga klien kami memutuskan pulang,” katanya.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah oleh awak media melalui pesan WhatsApp, AL memberikan tanggapan singkat.

‎“Insyaallah saya selesaikan, kang, secepatnya,” tulisnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak AL maupun instansi tempat yang bersangkutan bertugas.(Red)

Tags: