MITRAPOS | JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Kakorlantas Polri mengatakan, kepatuhan masyarakat yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan, dan akan mengakibatkan kerugian materil dan non materil yang dirasakan baik korban, maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. "Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan, semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman. Sementara itu, Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya, jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan, Jasa Raharja tidak menjamin. "Korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, sedang melakukan kejahatan, mabuk, dan balap liar," jelas Rivan. Ia mengimbau, kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib, serta dapat menjaga keselamatan bersama, agar mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang. (***)