SOROT BERITA | Kota Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Bekasi resmi membuka Unit Layanan Paspor (ULP) baru di Mal Plaza Cibubur, Selasa (9/9/2025). Kehadiran unit layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan, terutama bagi warga di wilayah perbatasan Bogor, Depok, dan Jakarta Timur.
Kasubbag Tata Usaha Imigrasi Bekasi, B. Oni Armadya, menyampaikan bahwa ULP Plaza Cibubur memiliki keunggulan layanan tanpa jeda waktu istirahat.
“Pelayanan di sini berlangsung penuh dari buka hingga tutup. Meski begitu, hak petugas untuk beribadah dan beristirahat tetap diperhatikan melalui sistem kerja bergiliran,” jelasnya.
Berbeda dengan ULP Grand Metropolitan yang menyediakan layanan One Day Service (ODS), unit baru ini melayani pengurusan paspor dengan waktu normal tiga hari kerja setelah pembayaran billing.
“Pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor dengan kuota harian 50 pemohon, berlaku Senin hingga Sabtu, baik untuk paspor 48 halaman maupun 24 halaman,” tambah Oni.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Yopi Ariansah, menegaskan bahwa kehadiran ULP Plaza Cibubur merupakan solusi praktis bagi masyarakat.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh dokumen keimigrasian,” ujarnya.
Sebagai informasi, ULP Plaza Cibubur menjadi unit layanan ketiga setelah ULP Grand Metropolitan dan ULP Jalan Ahmad Yani, Bekasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Bekasi untuk memperluas aksesibilitas layanan paspor seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan dokumen perjalanan.(****)