Terdakwa Kasus Tanah Rp259 Miliar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

10 Mar 2026 Admin

SOROTBERITA | JAKARTA – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pelepasan hak atas tanah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (9/3/2026). 

‎‎Dalam sidang perkara pidana dengan nomor 16/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Armando Herdian dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

ADVERTISEMENT

‎Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain dalam transaksi atau perjanjian terkait hak atas tanah dan properti. 

‎‎Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

‎Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi berdasarkan rangkaian pembuktian yang dihadirkan selama proses persidangan.

‎“Kami telah menyusun bukti-bukti yang kuat, mulai dari dokumen resmi, keterangan pihak terkait, hingga data yang mendukung bahwa terdakwa telah melakukan tindakan sesuai unsur dalam pasal yang kami dakwakan,” ujar JPU dalam persidangan.

‎Menurut JPU, dasar tuntutan tidak hanya berasal dari laporan pihak pelapor, tetapi juga hasil penyelidikan aparat penegak hukum serta evaluasi terhadap seluruh bukti yang diajukan selama persidangan.

‎‎Dalam uraian perkara, JPU menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pelepasan dua bidang tanah milik ahli waris Tanudibroto yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai ganti kerugian lebih dari Rp259 miliar.

‎Pada 2018, para ahli waris disebut telah menandatangani akta perdamaian yang menyepakati penjualan tanah melalui perantara. Dalam proses tersebut, seorang investor bernama Abdul Rohim diketahui telah menyetorkan dana sebesar Rp7,5 miliar untuk mendukung pengurusan transaksi.

‎‎Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dipaparkan jaksa Diffaryza Zaki Rahman, terdapat dugaan keterlibatan terdakwa dalam mekanisme pembagian hasil yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Hal itu disebut menyebabkan kerugian bagi pihak investor sebesar Rp11,48 miliar yang hingga kini belum diterima.

‎‎JPU juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen resmi perkara, termasuk surat dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan di persidangan, akan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) agar dapat diakses oleh publik.

‎‎“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi proses peradilan agar masyarakat dan pihak terkait dapat mengakses informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata JPU.

‎Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Puspa Pasaribu, S.H., M.KN menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

‎‎“Kami sangat kecewa dengan tuntutan yang diajukan. Kami akan menyampaikan pembelaan secara komprehensif pada sidang berikutnya,” ujar Puspa.

‎‎Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis (12/3), dengan mengacu pada alat bukti yang telah diajukan, termasuk keterangan saksi ahli, bukti surat, serta bukti elektronik.

‎Sebelum menutup persidangan, hakim ketua menegaskan bahwa majelis hakim akan memutus perkara secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.(Regar)