SK KNPI Versi Adelia Beredar, Frits Saikat: Itu Cacat Hukum!

14 Mar 2025 Admin
Gambar pencatutan nama frits saikat

SOROT BERITA | BEKASI - Anggota Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Kota Bekasi periode sebelumnya, Frits Saikat, angkat bicara terkait beredarnya Surat Keputusan (SK) DPD KNPI Kota Bekasi versi Adelia yang ditandatangani oleh DPD KNPI Jawa Barat.

Frits menyatakan ketidaktahuannya atas pencantuman namanya, dalam formatur MPI DPD KNPI Kota Bekasi versi Adelia tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Saya pribadi dan selaku MPI DPD KNPI Kota Bekasi periode sebelumnya saja tidak tahu menahu, karena memang saya merasa tidak ada konfirmasi sebelumnya dari pihak Tim Formatur versi Adelia," ungkap Frits ketika ditemui Jumat (14/3/2025).

Dia menambahkan, bahwa sebelum adanya Karateker DPD KNPI Kota Bekasi yang diadakan di Bandung, dirinya sudah menarik dukungan pada acara tersebut.

"Kok bisa, tiba-tiba nama saya tercantum dalam Formatur MPI DPD KNPI Kota Bekasi versi Adelia?" tanyanya heran.

Kisruh internal DPD KNPI Kota Bekasi bermula dari pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda), yang mengalami deadlock atau penundaan hingga tiga kali karena dianggap tidak kondusif.

Situasi ini memunculkan dua kubu berbeda. Satu pihak menyetujui agar Karateker diambil alih oleh KNPI Jawa Barat, sementara pihak lain berpendapat bahwa DPD KNPI Kota Bekasi mampu menyelesaikan Musda secara mandiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Pada Jumat (14/3/2025), SK DPD KNPI Kota Bekasi versi Adelia yang ditandatangani oleh DPD KNPI Jawa Barat tiba-tiba marak beredar di beberapa grup organisasi pemuda.

Frits menegaskan, bahwa tim formatur dari Jawa Barat mengaku tidak pernah tahu perihal pengajuan SK yang dilakukan oleh Adelia. Hal serupa juga disampaikan oleh tim formatur dari unsur Ketua MPI dan PK DPD KNPI Kota Bekasi.

"Karena menurut kami formatur belum selesai, dan kami tidak pernah merasa menandatangani berkas formatur untuk diajukan ke DPD KNPI Jabar," jelasnya.

Lebih lanjut, Frits menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum. Dia juga mengkritik Adelia yang merupakan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi.

"Jadi SK tersebut cacat hukum. Adelia yang notabene juga Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi telah melakukan mal administrasi formatur DPD KNPI Kota Bekasi," pungkasnya. (***)