Siswi 16 Tahun Disekap 3 Hari di Bekasi, Alami Kekerasan Seksual

14 Nov 2025 Admin
Ilustrasi gambar.

SOROT BERITA | BEKASI – Seorang siswi berinisial D (16), menjadi korban penyekapan dan diduga mengalami kekerasan seksual selama tiga hari di sebuah rumah kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. Polisi menyebut, pelaku diduga bermaksud memperdagangkan korban melalui aplikasi daring.

Korban ditemukan dalam kondisi lemas dan trauma berat pada Kamis (13/11/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Penemuan korban bermula dari kecerdikan sang ibu yang melacak lokasi anaknya melalui sambungan email di ponsel.

ADVERTISEMENT

Pelaku berinisial JI, seorang pekerja serabutan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, kini telah diamankan Polres Metro Bekasi Kota.

Anggota DPRD Kota Bekasi H Anton yang mendampingi keluarga korban saat evakuasi mengatakan, pelaku diduga memberikan minuman bercampur zat tertentu kepada korban sebelum melakukan aksinya.

"Korban sempat dibuat tidak sadarkan diri dengan minuman yang dicampur zat tertentu. Bukan alkohol, tapi kemungkinan dicampur sesuatu," kata Anton saat ditemui di Polres Metro Bekasi.

Anton menambahkan, dari informasi awal yang dihimpun, pelaku diduga bermaksud memperdagangkan korban melalui aplikasi daring.

"Ada indikasi korban hendak dijual lewat aplikasi online. Polisi masih mendalami hal itu," ujarnya.

Ketua RT setempat yang terlibat dalam pencarian menceritakan, warga dan para remaja di lingkungannya membantu melacak keberadaan korban melalui aplikasi pertemanan bernama Omni.

"Anak-anak muda di lingkungan kami saling membantu. Mereka mencari jejak melalui aplikasi yang sama dengan yang dipakai korban. Dari sana ketahuan lokasi pelaku," tutur Ketua RT tersebut.

Setelah lokasi diketahui, warga bersama Ketua RT langsung mendatangi rumah kontrakan. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan.

"D tidak mau berada di dalam kontrakan, minta keluar terus. Saat kami tanya kenapa, dia menangis dan pingsan. Setelah tenang, baru mengaku sudah mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

Korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan medis dan psikologis di RSUD Kota Bekasi. Rencananya, korban akan dibawa ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendapat perlindungan lebih lanjut.

Menanggapi kejadian ini, Anton menegaskan agar aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ini bentuk kekerasan terhadap anak yang luar biasa. Kami mendorong pelaku dihukum seberat-beratnya. Anak ini harus dilindungi, bukan malah jadi korban kejahatan biadab," tegasnya.

Anton juga mengingatkan masyarakat dan pengurus lingkungan untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

"RT, RW, dan warga harus lebih peduli. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi," tutupnya.

Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan praktik perdagangan manusia melalui aplikasi daring. (Dewa)