SOROTBERITA | KOTA BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Januari, berlokasi di Burger King Harapan Indah, Kota Bekasi.
Layanan SIM Keliling ini disediakan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Petugas hanya melayani permohonan perpanjangan SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku,
Fotokopi SIM lama dan menunjukkan SIM asli,
Mengikuti tes psikologi SIM,
Melampirkan surat keterangan sehat.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum mendatangi lokasi layanan. Hal ini guna memperlancar proses perpanjangan SIM.
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. (Regar)

