SIM Keliling Polres Metro Bekasi di Harapan Indah

06 Jan 2026 Admin

SOROTBERITA | KOTA BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Januari, berlokasi di Burger King Harapan Indah, Kota Bekasi.

‎Layanan SIM Keliling ini disediakan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

‎‎Petugas hanya melayani permohonan perpanjangan SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

‎Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon antara lain:

‎Fotokopi KTP yang masih berlaku,

‎Fotokopi SIM lama dan menunjukkan SIM asli,

‎Mengikuti tes psikologi SIM,

‎Melampirkan surat keterangan sehat.

‎Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum mendatangi lokasi layanan. Hal ini guna memperlancar proses perpanjangan SIM.

‎Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. (Regar)