Talkshow Kejari Kota Bekasi: Pastikan Keaslian Barang Rampasan demi Pemulihan Aset Negara

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:58 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar talkshow publik bertema "Menjamin Keaslian Barang Rampasan Negara dalam Mendukung Pemulihan Aset Negara" di Hall C-2, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian BPA Fair dalam Jakarta Fair 2026.

‎‎Talkshow menghadirkan Konsultan Appraisal Brata Deka Nugraha sebagai narasumber serta influencer Larasyerinita sebagai bintang tamu. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses pengelolaan, penilaian, hingga pelelangan barang rampasan negara.

‎‎Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, menjelaskan bahwa barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎‎"Barang rampasan negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sebelum dilelang, tahapan penting yang dilakukan adalah penetapan harga limit atau harga dasar lelang," ujar Sulvia.

‎‎Ia menjelaskan, penetapan harga limit dilakukan berdasarkan taksiran harga wajar yang disusun oleh penilai yang kompeten. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara.

‎‎Sulvia menerangkan, Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa barang rampasan dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp35 juta dapat dijual langsung oleh Kejaksaan tanpa melalui Kantor Lelang Negara. Sementara pada ayat (2) ditegaskan bahwa penjualan langsung hanya dapat dilakukan setelah harga wajarnya dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak lain yang berwenang.

‎‎Dalam pemaparannya, Konsultan Appraisal Brata Deka Nugraha menjelaskan sejumlah karakteristik yang membuat proses penilaian barang rampasan negara memiliki tantangan tersendiri.

‎‎Menurutnya, banyak barang rampasan tidak dilengkapi dokumen legalitas, seperti kendaraan tanpa BPKB atau STNK maupun aset properti tanpa sertifikat. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap nilai ekonomis barang.

‎‎Selain itu, kondisi fisik barang umumnya mengalami penurunan kualitas akibat penyimpanan yang cukup lama di gudang barang bukti, sehingga turut memengaruhi harga jual.

‎Brata juga menjelaskan bahwa barang rampasan berasal dari berbagai jenis perkara pidana, mulai dari tindak pidana korupsi, penggelapan, pencucian uang, hingga tindak pidana umum seperti pencurian, narkotika, pembunuhan, maupun kecelakaan lalu lintas. Keragaman tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam menentukan nilai pasar.

‎‎"Tim penilai dituntut melakukan survei lapangan secara cermat untuk melihat, memahami, dan mengestimasi kondisi riil barang. Keandalan informasi dan profesionalitas penilai menjadi kunci," ujar Brata.

‎‎Ia menambahkan, tantangan utama dalam proses penilaian adalah menentukan harga yang wajar sekaligus dapat diterima pasar agar barang rampasan dapat terjual pada kesempatan pertama dan tidak menimbulkan penumpukan aset.

‎‎Melalui kegiatan tersebut, Badan Pemulihan Aset Kejari Kota Bekasi mengajak masyarakat, pelaku usaha, maupun pengunjung Jakarta Fair untuk memahami proses pelelangan barang rampasan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap keaslian barang yang dilelang.

‎‎Sementara itu, influencer Larasyerinita mengaku mengapresiasi penyelenggaraan talkshow tersebut. Menurutnya, kegiatan edukatif seperti ini dapat menambah pemahaman masyarakat mengenai mekanisme lelang barang rampasan negara.

‎‎"Saya senang sekali bisa hadir di acara BPA Fair di Jakarta Fair 2026 sebagai bintang tamu. Acara ini sangat menarik karena masyarakat bisa mengetahui proses mengikuti lelang sekaligus memahami keaslian barang hasil lelang sitaan kejaksaan," ujarnya.

‎‎Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan Badan Pemulihan Aset Kejari Kota Bekasi dapat diakses melalui akun Instagram resmi Kejari Kota Bekasi.(Regar)