Tri Adhianto Lantik Pengurus Baznas Kota Bekasi Periode 2026–2031

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:44 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melantik jajaran pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi periode 2026–2031 di Aula Nonon Sonthanie, Kota Bekasi, Rabu (13/5/2026).

‎Dalam pelantikan tersebut, H. Sudarsono dipercaya menjabat sebagai Ketua Baznas Kota Bekasi untuk masa bakti lima tahun ke depan.

‎Tri Adhianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus Baznas periode sebelumnya atas kontribusi dan program yang telah dijalankan dalam membantu masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

‎“Terima kasih kepada pengurus Baznas sebelumnya yang telah bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kota Bekasi. 

‎‎Kepengurusan baru ini harus mampu melanjutkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas,” ujar Tri.

‎Menurut Tri, Baznas memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan umat melalui pengelolaan dana zakat yang tepat sasaran.

‎“Baznas harus hadir di tengah masyarakat, membantu masyarakat yang membutuhkan, serta menjadi bagian dari solusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” katanya.

‎Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan digitalisasi pelaporan dalam pengelolaan zakat agar kepercayaan masyarakat terhadap Baznas terus meningkat.

‎“Digitalisasi pelaporan dan keterbukaan menjadi concern kita bersama. Kepercayaan masyarakat harus dibangun bukan hanya dengan slogan, tetapi dengan keteladanan dan kerja nyata,” ucapnya.

‎Tri menambahkan, masyarakat yang menunaikan zakat perlu memiliki keyakinan bahwa dana yang disalurkan dapat diterima oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan.

‎Selain program bantuan sosial, Baznas Kota Bekasi juga didorong untuk berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan UMKM sebagai bagian dari pembangunan daerah.

‎“Indikator keberhasilan Baznas adalah ketika umat yang awalnya menjadi penerima zakat dapat berubah menjadi pembayar zakat,” ungkap Tri.‎(Red)