Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI, Ribuan Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:46 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA |Kuantan Singingi — Kepolisian Daerah Riau mengungkap 29 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama periode Januari hingga April 2026. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 54 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (23/4/2026). Kegiatan berlangsung di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Menurut Hengki, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, terutama di aliran Sungai Kuantan.

“Penanganan dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan green policing dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten, disertai upaya pemulihan lingkungan yang terdampak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa aparat juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal.

“Sebanyak 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung telah dimusnahkan untuk memutus aktivitas ilegal tersebut,” katanya.

Selain itu, kepolisian turut mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga menjadi penunjang aktivitas PETI. Dalam operasi tersebut, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.

Menurut Ade, langkah tersebut bertujuan memutus rantai pasokan logistik yang mendukung kegiatan tambang ilegal.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau.

Ia menilai penanganan PETI perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Penanganan PETI harus diiringi solusi yang komprehensif, termasuk melibatkan masyarakat dan tokoh adat,” ujarnya.

Pemerintah daerah bersama tokoh adat, lanjutnya, tengah menyiapkan langkah penguatan melalui sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera kepada pelaku.

Upaya terpadu tersebut diharapkan tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pengawasan, pengelolaan, serta pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.(Red)