SOROT BERITA | Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilaporkan oleh Thio Kok An sejak Maret 2022 hingga kini belum juga tuntas. Padahal, kasus dengan nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar itu telah berjalan lebih dari 3,5 tahun tanpa kejelasan proses hukum di Polres Metro Jakarta Timur.
Perkara ini kian menjadi sorotan publik setelah Roby, anak pelapor, mengunggah video keluhannya di depan Mapolres Jakarta Timur pada 31 Agustus 2025. Dalam video yang viral di TikTok dengan akun Bang Sky7, Roby menyebut laporan keluarganya tak kunjung ditindaklanjuti meski sudah diatensi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Video tersebut ditonton lebih dari tiga juta kali, menuai enam ribu komentar, dan dibagikan lebih dari tiga ribu kali.
“Tiga setengah tahun lebih, laporan saya tidak pernah selesai. Laporan dugaan pemalsuan dokumen otentik dan keterangan palsu sejak 7 Maret 2022 hingga kini tidak ada kepastian. Kerugian ditaksir lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Roby dalam videonya.
Pakar Hukum: Masuk Delik Pidana
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Jakarta, Dr. Hudi Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini jelas masuk ranah pidana.
“Menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik adalah delik pidana. Unsur pentingnya terletak pada otoritas akta itu sendiri sebagai dokumen negara dan adanya kesengajaan dari pelaku,” jelas Hudi, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat bisa diterapkan jika unsur-unsurnya terpenuhi. Bahkan, bila akta tersebut digunakan untuk menguasai harta atau aset, maka penyidik dapat mengembangkan ke Pasal 372 KUHP (penggelapan) atau Pasal 378 KUHP (penipuan).
Diduga Ada Perlindungan Oknum
Informasi yang dihimpun jurnalis dari sumber internal Mabes Polri menyebut, laporan dengan Nomor LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya itu sudah jelas mengandung unsur pidana. Namun, kasus yang menyeret lima terlapor berinisial SN, SV, SR, ST, dan SKB, hingga kini masih mandek.
“Kasus ini masuk pidana dan bisa ditindaklanjuti,” tegas sumber Mabes Polri, 28 September 2025.
Roby menduga, ada oknum aparat di Polres Jakarta Timur yang melindungi para terlapor dan berusaha mengarahkan kasus pidana menjadi perdata.
“Salah satu terlapor bernama SKB, orang sipil yang berani memalsukan dokumen otentik. Kasus ini sudah diatensikan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, tapi di Polres Jaktim seolah dilindungi,” kata Roby.
Upaya Cari Keadilan
Tidak tinggal diam, Roby bersama keluarganya sudah menempuh berbagai jalur untuk mencari keadilan. Mereka telah melapor dan mengadu ke sejumlah lembaga, mulai dari Komisi III DPR RI, Propam Mabes Polri, Birowassidik Polri, Irwasum Polri, Irwasda Polda Metro Jaya, Propam Paminal Polda Metro Jaya, Kompolnas, hingga IPW. Bahkan, surat permohonan keadilan juga telah dilayangkan kepada Wakil Presiden dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Publik kini menanti langkah serius aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang telah berlarut-larut ini. Desakan agar Polri berbenah dan mengedepankan transparansi semakin menguat seiring derasnya sorotan masyarakat di media sosial.(Bandaharo)