Kasus Dugaan Pelecehan, Guru SMPN 13 Bekasi Diamankan Polisi

26 Agt 2025 Admin

SOROT BERITA | Kota Bekasi - Guru olahraga berinisial JP, dijemput petugas Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan pihak Kepolisian, di rumahnya di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (26/8/2025).

Terpantau, JP kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi, untuk diperiksa terkait laporan dugaan pelecehan terhadap siswi SMP Negeri 13 Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, membenarkan penangkapan tersebut setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Polres Kota Bekasi.

"Tadi kami melakukan pendampingan setelah koordinasi dengan dinas pendidikan dan Polres Kota Bekasi. Kami langsung menghubungi orang tua korban dan alhamdulillah mereka sangat kooperatif," ujar Novrian melalui sambungan telepon.

Novrian menjelaskan, proses dimulai dengan pembuatan laporan polisi (LP) sekitar pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan pendampingan pembuatan LP di Polres Kota Bekasi pada pukul 11.00 WIB.

"Setelah itu kami langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan saksi. Kami harus bekerja cepat dalam kasus pelecehan seksual ini, jangan sampai diulur-ulur," terangnya.

KPAD Kota Bekasi juga melakukan pendampingan terhadap orang tua dan anak korban selama proses pemeriksaan. Selain itu, mereka menghubungi beberapa saksi yang pernah mendengar kejadian tersebut.

"Kami dampingi semua prosesnya. Setelah BAP, bersama Polres dan KPAD kami melakukan pengamanan terhadap pelaku," kata Novrian.

Dalam kasus ini, tercatat satu korban yang berani melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Korban adalah siswi berusia hampir 15 tahun yang duduk di kelas 9 SMP Negeri 13 Kota Bekasi.

"Korban berusia 15 tahun yang akan genap pada September mendatang dan masih duduk di kelas 9 sekolah tersebut," jelas Novrian.

Meski demikian, Novrian mengakui adanya fenomena korban lain yang tidak berani melapor karena takut dan malu.

"Banyak orang yang tidak berani speak up, tidak mau melapor karena mungkin takut atau malu. Itu juga jadi kendala kami," ujarnya.

Terkait alumni yang sempat melakukan demo, Novrian mengatakan mereka sebenarnya hanya memberikan dukungan moral kepada korban yang berani melapor.

"Alumni ada yang melapor ke DP3A dan koordinasi ke kami, tapi mereka tidak mau membuat pengaduan formal. Mereka hanya bercerita pernah dipegang tangannya, lebih pada mendukung korban untuk mendapatkan keadilan," jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Selain itu, satu saksi juga telah diminta keterangannya.

"Alat bukti yang diamankan polisi antara lain baju yang dipakai korban. Hari ini juga ada satu saksi yang memberikan keterangan," kata Novrian.

Novrian menegaskan, pemeriksaan terhadap JP, akan berlangsung intensif dan statusnya harus jelas dalam waktu 1x24 jam sesuai ketentuan hukum.

"Mudah-mudahan besok sudah ada kepastian status JP dari hasil BAP yang kami dampingi bersama Polres Kota Bekasi," paparnya.

KPAD berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas korban dan memberikan pendampingan psikososial. Novrian mengimbau masyarakat, untuk tidak takut melaporkan kasus serupa karena pihaknya akan menjaga kerahasiaan data korban.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini bermula dari demo ratusan alumni SMP Negeri 13 Kota Bekasi pada Senin (25/8/2025), yang menuntut transparansi penanganan kasus dan tindakan tegas terhadap guru JP yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi. (Bandaharo)