AWPI Kota Bekasi Desak Eksekusi Putusan Meski Dinas LH Ajukan PK

13 Okt 2025 Admin
Kuasa Hukum DPC AWPI Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono (SHS) saat memberikan pernyataan.

SOROT BERITA | BEKASI – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi, mendesak pelaksanaan eksekusi putusan sengketa informasi publik dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, meski Termohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa Hukum AWPI DPC Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. menegaskan, PK seharusnya tidak menghentikan proses eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Sigit yang akrab disapa SHS itu mengatakan, pihaknya telah dipanggil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, untuk proses eksekusi pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.

Ia menjelaskan, surat panggilan bernomor 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2025 tertanggal 9 Oktober, telah diterima secara resmi pada Jumat, 10 Oktober 2025.

"Permasalahan hukum antara DPC AWPI Kota Bekasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sudah memasuki tahap permohonan eksekusi," ujar SHS dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).

SHS menjelaskan, pada hari yang sama pihaknya menerima surat pemberitahuan PK dan penyerahan memori PK, dari Dinas Lingkungan Hidup dengan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG junto nomor 354 K/TUN/KI/2025. Namun, ia menegaskan pengajuan PK tidak dapat menghalangi proses eksekusi.

"Patut kita ketahui bersama, bahwa PK tidak menghentikan eksekusi. Eksekusi tetap bisa berlangsung walaupun ada PK," tegasnya.

SHS menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, yang terus mengajukan upaya hukum meski telah kalah di tiga tingkat peradilan.

"Mohon kiranya Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih cerdas dan lebih bisa menghargai isi putusan dari pengadilan dan proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Ia menyatakan pihaknya akan segera menyusun kontra memori PK paling lambat Jumat, 18 Oktober 2025. Namun, AWPI Kota Bekasi tetap berharap eksekusi berjalan sesuai jadwal panggilan.

SHS memperingatkan, jika Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tidak mengindahkan proses eksekusi, hal itu akan menjadi catatan buruk dan contoh yang kurang baik bagi masyarakat Kota Bekasi.

"Miris jika sekelas dinas di Kota Bekasi jika tidak menghormati proses hukum, karena yang datang nanti dalam eksekusi adalah petugas dari PTUN Bandung. Kalau mereka tidak ingin melaksanakan isi putusan eksekusi itu, tentu ini akan jadi preseden buruk untuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," katanya.

Ia mengancam akan melakukan langkah-langkah hukum, jika ada arogansi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup. SHS juga meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk menindak tegas jajaran di bawahnya yang tidak patuh dan telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bekasi.

SHS berharap, Dinas Lingkungan Hidup dapat segera melaksanakan isi putusan dengan memberikan data-data yang diminta AWPI Kota Bekasi, tanpa ada perdebatan lagi soal pengecualian data.

"Kami berharap tidak lagi ada perdebatan ini data dikecualikan atau tidak dikecualikan. Karena buat saya itu hanya omong kosong saja. Ini hukumnya sudah jelas. Kita sudah menang dan hukum sudah tegak untuk masyarakat Kota Bekasi. Jangan dinodai lagi," tegasnya.

Untuk diketahui, AWPI DPC Kota Bekasi memenangkan perkara sengketa informasi publik dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi di tiga tingkat peradilan secara berturut-turut. Pertama di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, kemudian di PTUN Bandung, dan terakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Setelah kalah di MA, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi kembali mengajukan upaya hukum terakhir melalui peninjauan kembali. Namun, AWPI mendesak eksekusi tetap dilaksanakan karena putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (***)