Frits Saikat Kritisi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Bekasi

06 Sep 2025 Admin
Perwal Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang tunjangan perumahan Anggota DPRD Kota Bekasi.

SOROT BERITA | BEKASI - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investasi Negara (DPC LIN) Kota Bekasi, mengkritik keras pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kota Bekasi, yang dinilai tidak logis dan bertentangan dengan semangat efisiensi pemerintah pusat.

Ketua DPC LIN Kota Bekasi, Frits Saikat, menyayangkan kebijakan Wali Kota Bekasi, yang memberikan tunjangan perumahan dengan nilai besar di tengah krisis ekonomi yang melanda masyarakat.

ADVERTISEMENT

Hal ini mencuat, berdasarkan keterangan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021, Ketua DPRD mendapat Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp49 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp46 juta per bulan.

"Ini sangat ironis. DPRD Kota Bekasi diberi tunjangan perumahan padahal tempat tinggal mereka hanya berbeda kecamatan. Ini lucu," kata Frits melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/9/2025).

Perbandingan dengan DPR dan DPRD Provinsi

Frits menjelaskan, secara logika, tunjangan perumahan untuk DPR RI masuk akal, karena anggotanya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Begitu pula DPRD Provinsi yang anggotanya datang dari berbagai kota dan kabupaten.

"Tapi DPRD Kota Bekasi? Mereka tinggal di wilayah yang sama, paling jauh hanya beda kecamatan. Kenapa harus dapat tunjangan perumahan?" tutur Frits.

Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan semangat efisiensi, yang digaungkan pemerintah pusat dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

Pelajaran dari Demo Nasional

Frits mengingatkan, demonstrasi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia beberapa waktu lalu, salah satunya dipicu oleh kemarahan publik terhadap tunjangan perumahan legislatif. Bahkan, tunjangan perumahan di tingkat DPR RI sudah dihapuskan sebagai imbas dari demo tersebut.

"Harusnya ini menjadi pembelajaran yang bagus untuk anggota DPRD Kota Bekasi. DPR RI saja sudah menghapuskan tunjangan perumahan, kenapa DPRD Kota Bekasi masih mempertahankannya?" ucapnya heran.

Desak Evaluasi Kemendagri

DPC LIN Kota Bekasi mendesak Kementerian Dalam Negeri, untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021, yang dinilai mengabaikan semangat efisiensi pemerintah pusat.

Organisasi tersebut menilai, pemberian tunjangan perumahan dengan nilai puluhan juta rupiah per bulan sangat tidak tepat sasaran, terutama di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

"Semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat terkesan diabaikan dengan munculnya Perwal Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 ini," tegas Frits.

LIN Kota Bekasi berharap Kemendagri segera mengambil langkah tegas, untuk membatalkan atau merevisi peraturan tersebut, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan memastikan anggaran daerah digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (***)