ATR/BPN Sediakan 79.925 Ha Tanah untuk 3 Juta Rumah

16 Des 2024 Admin

SOROT BERITA | JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan komitmen kuatnya mendukung program “Tiga Juta Rumah”, yang dicanangkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).  

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjanjikan penyediaan lahan seluas 79.925 hektare, dari tanah terindikasi telantar untuk program perumahan nasional tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami punya tanah terindikasi telantar seluas 854.662 hektare yang berpotensi digunakan untuk program nasional. Setelah kami analisis, untuk kawasan permukiman sekitar 79.925 hektare," ujar Menteri Nusron, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa peta topografi lokasi lahan tersebut, akan dipublikasikan pada kuartal pertama tahun 2025. 

“Pada Q1 kami akan paparkan dalam bentuk peta topografinya dari sebanyak 79 ribu tadi. Mulai dari lokasinya, petanya seperti apa, jadi Teman-teman bisa lihat cocok apa tidak. Tim saat ini sedang bekerja membuat peta karena membuat peta tidak gampang,” terangnya.

Lahan yang ditawarkan merupakan Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN), berasal dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) dan eks Hak Guna Bangunan (HGB), yang tidak diperpanjang.

Menteri Nusron menekankan, hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Jadi itu tidak boleh menganggur dan telantar, oleh karena itu, ini kami tawarkan,” katanya.

Sementara itu, dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN ini disambut baik oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait.

“Ini seperti fungsi fasilitator di mana kita melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah, perbankan, dan seluruh stakeholder perumahan untuk membantu dan membuat kebijakan,” puji Maruarar.

Kehadiran perwakilan dari berbagai pihak, termasuk World Bank dan OJK, dalam dialog tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia. (Bandaharo)