SOROT BERITA | BEKASI - Ratusan massa menggeruduk Mapolres Metro Bekasi Kota yang berlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Kamis (17/7/2025).
Aksi tersebut menuntut pembebasan Budi Ariyanto atau yang dikenal dengan Budy Somasi, Ketua LSM Somasi, yang telah ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota sejak beberapa pekan lalu.
Alif, anak kandung Budi Ariyanto, menjelaskan bahwa aksi yang digelar melibatkan elemen mahasiswa, kepemudaan, masyarakat, organisasi massa, dan LSM di Kota Bekasi.
"Kami menuntut bang Budi harus dibebaskan. Karena secara konstruksi hukum ini diduga sudah tidak jelas atau cacat, lantaran tidak pernah melakukan kriminal apapun apalagi yang dituduhkan oleh pihak penyidik, ini dipaksa," ujar Alif.
Menurut Alif, ayahnya dituduh dengan Pasal 170 dan 333 terkait pengeroyokan dan penculikan. Namun, ia menegaskan bahwa ayahnya hanya mengamankan pelaku yang dibawa ke rumahnya.
"Ayah saya mengamankan pelaku yang datang ke rumah, dibawa teman-teman karena diamankan. Dan dilakukan proses secara prosedur," katanya.
Alif juga mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan ayahnya merupakan terduga predator seksual terhadap anak. Ia menyatakan, korbannya adalah keponakan darinya.
Budi Ariyanto ditahan sejak 4 Juli 2025 atau sekitar 12 hari. Selain Budi, seorang anggota Linmas lingkungan RT 5 Kelurahan Kayuringin Jaya bernama Firman juga ditahan. Menurut Alif, Firman ditahan tanpa proses pemanggilan yang jelas.
"Ini ada linmas lingkungan RT 5 Kel Kayuringin Jaya itu dia dari awal penyelidikan itu tidak pernah dipanggil, tidak pernah dipake surat pemanggilan. Tiba-tiba pada tgl 4 Juli om saya ditelpon, bahwa panggil Firman kalau engga dipanggil bapak lu gw bawa borgol jemput Firman dari seorang penyidik," jelas Alif.
Ketika ditanya apakah pihak dari Budi akan menerima jika mediasinya dalam bentuk sama-sama mencabut laporan, Alif menolak dengan tegas.
"Engga sepakat saya, kalau cabut dua duanya. Karena, kami kembali lagi kepada konstitusi bahwa pasal 81 terkait anak itu tidak bisa mau bagaimanapun tidak bisa," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dilakukan ayahnya tidak benar dan harus diluruskan, ia meminta untuk dibuat gelar perkara khusus agar pihak kepolisian dqpat memahami apa yang sebenarnya terjadi.
"Ini harus berjalan dan dibongkar, bahwa konstruksi hukum yang dilakukan oleh ayah saya. Itu tidak benar dan ini harus dibenarkan dibikin gelar perkara khusus bahwa ayah saya tidak pernah mengikat apalagi menarik itu atas dasar teriakan dari warga dan masa yang hendak membakar pelaku, ayah saya menyelamatkan," katanya.
Pasca aksi demonstrasi yang digelar hari ini, Alif menyatakan akan melakukan langkah penangguhan. Namun, ia memperingatkan akan melakukan aksi demonstrasi setiap hari jika surat penangguhan ditolak.
"Pasca ini Alhamdulillah setelah aksi ini kita bertemu kasat Reskrim bahwa untuk melakukan penangguhan yang akan kita lakukan untuk saat ini. Namun, kalau kami di-prank lagi sudah capek dan akan aksi demonstrasi setiap hari di polres bersama teman-teman," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pembebasan Budi Ariyanto, inijabar.com akan terus memantau proses peristiwa dari dua sisi. (Pandu)