Ketum PERISAI Desak KP2MI Buka Penempatan PMI Timur Tengah

25 Des 2025 Admin

SOROTBERITA | BEKASI — Ketua Umum Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI), Teguh Riyanto, S.H., mendorong Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah secara legal, aman, dan terkontrol.

Dorongan tersebut disampaikan Teguh Riyanto pada Rabu (24/12/2026), menyikapi penutupan penempatan PMI ke Timur Tengah yang dinilai terlalu lama tanpa solusi konkret. Menurutnya, kondisi ini justru memicu meningkatnya penempatan PMI secara ilegal atau nonprosedural, yang berujung pada berbagai kasus pelanggaran hak, eksploitasi, hingga perdagangan orang.

ADVERTISEMENT

“Jangan biarkan PMI terus menjadi korban penempatan unprosedural. Negara wajib hadir dengan membuka jalur penempatan resmi yang dilengkapi sistem perlindungan yang kuat dan pengawasan yang ketat,” tegas Teguh Riyanto.

PERISAI menilai kawasan Timur Tengah masih memiliki kebutuhan tenaga kerja yang tinggi dan menjadi peluang ekonomi strategis bagi masyarakat Indonesia, khususnya calon PMI dengan latar belakang pendidikan terbatas. Namun, pembukaan kembali penempatan tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan berkeadilan.

Teguh menekankan bahwa pembukaan penempatan harus dibarengi dengan perjanjian bilateral yang transparan, standar kontrak kerja yang adil, serta penegakan hukum yang konsisten bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.

Selain itu, PERISAI menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan KP2MI dalam merumuskan kebijakan penempatan PMI yang aman, bermartabat, dan berkeadilan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jangan sampai penempatan ilegal semakin marak hanya karena proses pembenahan pemerintah yang terlalu lama dan berlarut-larut,” ujarnya.

Untuk itu, PERISAI berharap pemerintah melalui KP2MI segera membuka kembali penempatan PMI ke Timur Tengah secara resmi guna menekan praktik penempatan ilegal dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran Indonesia.(Regar)

Tags: