Tiga Lembaga Kolaborasi Penyuluhan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

31 Jan 2026 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga masih sering dianggap urusan pribadi. Padahal, perbuatan ini telah masuk kategori tindak pidana dan korban berhak mendapat perlindungan hukum.

Tiga lembaga menggelar penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan perlindungan korban penelantaran rumah tangga. Diskusi publik berlangsung di Rampita Aditama, Pekayon, Bekasi Selatan, Sabtu (31/1/2026).

ADVERTISEMENT

Universitas Borobudur, BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, dan BAKUM MAKN berkolaborasi menggelar acara bertajuk "Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum: Hak dan Perlindungan Korban".

Penyelenggara acara sekaligus Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Dr (c) Antoni, S.H., M.H., menyebut kegiatan ini merupakan program berkelanjutan, bukan agenda pertama kali.

"Ada kolaborasi BPPH Kota Bekasi, MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi dengan Universitas Borobudur," kata Antoni kepada wartawan usai acara.

Antoni yang juga Sekjen DPP Kongres Advokat Indonesia menjelaskan, pembahasan difokuskan pada pasal-pasal KUHP baru terkait isu sosial di masyarakat.

"KUHP baru banyak hal berbeda, baik cara penyelesaian maupun delik-delik baru. Secara berkesinambungan akan kita bahas bersama Universitas Borobudur," jelasnya.

Dampak Penelantaran Rumah Tangga.

Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., mengatakan diskusi bertujuan menginformasikan dampak penelantaran rumah tangga kepada masyarakat.

"Kita menginformasikan seperti apa penelantaran yang terjadi di rumah tangga, karena ini berdampak kepada suami maupun istri," ujar Faisal.

Soal perlindungan korban, Faisal menegaskan masyarakat dipayungi undang-undang dan disarankan melapor untuk mendapat perlindungan hukum.

"Melaporkan adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya.

Bukan Sekadar Masalah Privat.

Ketua BAKUM MAKN, Assoc Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., menekankan kekerasan rumah tangga bukan sekadar masalah privat, melainkan tindak pidana.

"Kekerasan rumah tangga bukan hanya ranah privat, tapi sudah masuk tindak pidana," papar Herman.

Ia mengimbau korban kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual dalam rumah tangga untuk melapor ke polisi.

"Jika tidak berani karena takut, kami dari BAKUM MAKN, BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi, dan Universitas Borobudur siap mendampingi hingga laporan ditindaklanjuti," tegas Herman.

Herman menyatakan, kegiatan ini wujud pengabdian masyarakat dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

"Kami dari akademisi siap mendampingi warga yang tidak mampu secara cuma-cuma dan gratis di seluruh Republik Indonesia," tuturnya.

Tanggapan Positif.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman, memberikan tanggapan positif. Menurutnya, banyak anggota yang semula tidak paham hukum menjadi lebih memahami.

"Kegiatan ini bagus. Banyak yang tidak mengerti hukum, sekarang dijelaskan satu persatu," papar Ariyes.

Ia berharap Pemuda Pancasila di Kota Bekasi, baik perempuan maupun laki-laki, semakin cerdas dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Pemuda Pancasila memang dari haram jadah sampai sejadah, tapi Alhamdulillah masih berguna bagi masyarakat," pungkasnya.