SHS Desak Wali Kota Evaluasi Plt Kadis DLH Bekasi ‎

23 Okt 2025 Admin

SOROT BERITA | BANDUNG – Sidang pengawasan eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (22/10/2025), kembali menyoroti komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan hukum administrasi publik. Sidang tersebut menghadirkan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi sebagai Pemohon Eksekusi melawan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi selaku Termohon Eksekusi.

‎Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Lantai 1 itu dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Bandung, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., didampingi Panitera Suhendra, S.H., M.H. Agenda sidang meliputi pemeriksaan identitas para pihak dan penegasan dasar hukum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

ADVERTISEMENT

‎Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan alasan DLH Kota Bekasi belum melaksanakan Putusan Kasasi Nomor 354 yang telah dinyatakan inkrah. Perwakilan DLH, Adi, menjelaskan bahwa dokumen yang diminta oleh AWPI tidak lagi berada di instansinya, melainkan di Tim Penanganan Ganti Rugi (TPGR) yang berada di bawah Inspektorat Daerah.

‎Namun, alasan tersebut tidak diterima Majelis Hakim. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011, hakim menegaskan bahwa sengketa informasi publik hanya sampai pada tingkat kasasi dan tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) karena bersifat kondemnatoir, bukan deklaratoir.

‎Hakim pun memerintahkan DLH Kota Bekasi untuk melaksanakan Putusan Kasasi Nomor 354 dalam waktu 21 hari kerja.

‎‎“Majelis akan menerbitkan surat penetapan eksekusi tertanggal 23 Oktober 2025. Jika hingga batas waktu tersebut tidak dijalankan, maka PTUN Bandung akan melaporkan hal ini kepada MenPAN-RB. Apabila masih diabaikan, laporan akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia dan berpotensi dijatuhi sanksi administrasi,” tegas Majelis Hakim.

‎‎Kuasa Hukum AWPI: Wali Kota Harus Tegas

‎Kuasa Hukum AWPI Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. (SHS) dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan, menegaskan bahwa PK yang diajukan DLH tidak dapat menghentikan proses eksekusi.

‎“PK tidak menghambat eksekusi. Hakim pengawas sudah jelas meminta DLH untuk segera melaksanakan putusan inkrah itu dalam 21 hari,” ujar SHS seusai sidang.

‎‎Ia juga menyoroti kejanggalan administratif yang terjadi di tubuh DLH.

‎“Tadi saja surat kuasa mereka salah, harus diperbaiki. Tapi surat tugasnya benar. Ini lucu — sekelas Kepala Dinas bisa salah memberikan kuasa,” sindir SHS.

‎Dengan nada tegas, SHS meminta Wali Kota Bekasi untuk turun tangan.

‎“Wali Kota jangan tidur! Lihat anak buahnya, awasi Kepala Dinasnya. Kalau memang tidak kompeten, singkirkan. Ini sangat mempermalukan Pemerintah Kota Bekasi,” ujarnya lantang.

‎DLH Pilih Irít Bicara

‎Sementara itu, kuasa hukum dari DLH Kota Bekasi, Adi, enggan banyak berkomentar. Saat ditemui usai sidang, ia hanya menyampaikan,

‎“Kami akan mengikuti arahan dan instruksi dari hakim,” katanya singkat.

‎Sidang pengawasan eksekusi ini menjadi babak penting dalam upaya memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dijalankan sesuai hukum, sekaligus menjadi ujian integritas bagi jajaran Pemerintah Kota Bekasi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.(Bandaharo)