SOROT BERITA | BEKASI - Kelurahan Jaticempaka, Kota Bekasi, meluncurkan program insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan diskon hingga 15 persen pada tahun 2025.
Program tersebut diharapkan dapat mendongkrak target penerimaan sebesar Rp4,64 miliar, dari 10.811 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah didistribusikan.
"Kami dorong warga membayar sebelum puasa, apalagi ada diskon di awal tahun. Kalau masyarakat sadar bahwa PBB digunakan untuk pembangunan, saya kira mereka tidak akan menunda pembayaran," kata Lurah Jaticempaka, Amir, di kantornya, Selasa (11/2/2025).
Untuk memudahkan pembayaran, Amir menyatakan, Kelurahan Jaticempaka menerapkan sistem jemput bola, melalui tim Pemantauan dan Monitoring (Pamor).
"Pamor di setiap RW membuat jadwal penagihan, bisa mingguan atau harian. Warga cukup menghubungi pamor, dan pembayaran bisa dilakukan langsung di rumah dengan tanda terima lunas hari itu juga," jelasnya.
Amir menjelaskan, adapun program diskon PBB di tahun 2025, dibagi dalam beberapa periode.
"Kami beri diskon 15 persen pada Februari-Maret dan 10 persen pada April-Mei," ujar Amir.
Ia turut menerangkan, bahwa sosialisasi diskon PBB 2025 terus dilakukan kepada masyarakat, seperti melalui masjid, musala, dan pertemuan warga.
Perlu diketahui, Kelurahan Jati Cempaka sendiri mencatatkan prestasi membanggakan pada tahun lalu, dengan menempati peringkat ke-4 se-Kota Bekasi dengan realisasi 87 persen.
"Kami berharap, capaian tahun ini bisa lebih baik dari 2024. Karena itu, kami terus mendorong kesadaran warga untuk membayar pajak lebih awal," pungkasnya. (Pandu)