‎Guru Terlindungi, Bangsa Kuat — Pesan SHS di Hari Guru

25 Nov 2025 Admin
Ket Foto Sebelah kanan Sigit Handoyo Subagiono S.H Dok (Istimewa)

SORORBERITA | KOTA BEKASI — Peringatan Hari Guru Nasional 2025 kembali menjadi momentum refleksi mengenai posisi guru sebagai pilar pendidikan bangsa. Namun, hingga kini penghargaan terhadap profesi guru dinilai belum sepenuhnya diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang adil dan melindungi.

‎R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. — Partner pada Kantor Hukum AKBAR & REKAN sekaligus Dewan Pakar Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) DPC Kota Bekasi — menyebut negara masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam menjamin hak dan perlindungan profesi guru.

ADVERTISEMENT

‎‎“Setiap lembaga besar, setiap tokoh bangsa, semuanya lahir dari bimbingan guru. Tetapi justru guru sering dibiarkan bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Ini ironi yang tak boleh dibiarkan berlarut,” ujar Sigit yang akrab disapa SHS dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

‎Guru Rentan Dik kriminalisasi

‎SHS menilai peran guru sebagai pembentuk moral dan karakter generasi bangsa harusnya mendapat dukungan penuh dari negara. Namun dalam kenyataannya, guru justru menjadi profesi yang rawan menghadapi tekanan eksternal.

‎Ia menyoroti berbagai kasus ketika guru diproses hukum karena menjalankan tugas mendisiplinkan siswa.

‎‎“Guru sering berdiri sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum. Padahal negara seharusnya hadir memberi kepastian dan rasa aman,” tegasnya.

Masalah Kesejahteraan Tak Kunjung Tuntas

‎Menurut SHS, persoalan kesejahteraan juga masih menganga lebar, terutama bagi guru honorer dan guru yang bekerja di sekolah swasta.

‎Beberapa problem utama yang ia soroti antara lain:

‎Status honorer yang belum jelas meski bertahun-tahun mengabdi

‎‎Kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri dan swasta

‎‎Beban administratif berlebih yang mengurangi porsi mengajar

‎Minimnya pelatihan hukum dan etika profesi

‎‎Kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum guru

‎SHS menyebut implementasi undang-undang terkait perlindungan guru masih jauh dari ideal.(Bandaharo)