SOROT BERITA | BEKASI - Warga RW.05 Medan Satria, bersama kuasa hukumnya, telah mengadakan pertemuan penting untuk membahas kemajuan pembayaran kompensasi hak Right of Way (RoW) SUTET 500 kV Bekasi - Muara Tawar di Lingkungan Kelurahan Medan Satria.
Puluhan warga berinteraksi langsung dengan pihak PLN untuk menyampaikan keluhan mereka, karena sejauh ini belum ada kejelasan mengenai pembayaran kompensasi, dan terpantau mereka merasa bahwa proses pembayaran tersebut berjalan terlalu lambat.
Tampak pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur tiga pilar, termasuk Lurah Medan Satria, Wawan Hermawan, Iptu Musanif yang mewakili Kapolsek Medan Satria, Babinsa Koramil 01 Kranji, Ketua RW 05, Akil Hafidz, serta warga setempat, di Aula Kantor Sekretariat RW.05, Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (16/5/2024).
Kuasa Hukum Warga, Dr. H. Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si, menegaskan bahwa terdapat dua kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Pertama, pembayaran kompensasi akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2024. Kedua, pelaksanaan pekerjaan baru akan dimulai setelah pembayaran kompensasi kepada warga yang berhak telah selesai.
Kemas berharap, agar semua berjalan dengan lancar sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan tersebut, dan tidak ada penundaan atau janji yang tidak pasti.
"Mengingat perjalanan kompensasi ini sudah dimulai sejak akhir tahun 2022 hingga sekarang. Jika hal ini masih belum diselesaikan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperjuangkan hak-hak warga," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari PLN, yang juga bertindak sebagai pelaksana tugas pekerjaan, menjelaskan bahwa mereka tidak hanya diam, tetapi sedang melakukan proses verifikasi administrasi yang sedang berjalan.
"Kami menyampaikan hal ini dalam forum ini. Beberapa sudah ada yang selesai, tetapi kami telah sepakat untuk melakukan pembayaran secara serentak. Kami di sini hanya bertindak sebagai pelaksana pekerjaan, dan tidak ada niatan untuk menunda. Namun, kami perlu mengajukan anggaran ke PLN pusat," ujar perwakilan tersebut.
Perwakilan PLN juga meminta agar warga yang terkena dampak, untuk membawa berkas yang telah ditandatangani dan kartu tanda penduduk (KTP), saat hadir dalam proses pembayaran kompensasi.
Tempat yang sama, Lurah Medan Satria, Wawan Hermawan, menambahkan bahwa kehadirannya hanya sebagai saksi atas kesepakatan bersama.
"Kami di sini sebagai Lurah Medan Satria dan juga Polsek serta Koramil hanya bersaksi terhadap apa yang kita ketahui, yaitu bahwa pembayaran kompensasi hak warga akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2024," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supriyadi, yang mewakili warga, dengan tegas mengungkapkan harapannya agar tidak ada lagi penundaan waktu dan janji.
"Saya berharap pembayaran segera dilakukan agar warga tidak khawatir. Semoga tanggal 7 Juni ini sesuai dengan harapan kami dan pembangunan dapat berjalan lancar," harapnya. (Jerry/Pandu)