SOROT BERITA | Bandung Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat sekitar.
Mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, kegiatan ini merupakan upaya Kejati Jabar dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD). Melalui penyuluhan hukum ini, Kejati Jabar berkomitmen meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap peraturan hukum agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa penerangan hukum menjadi bagian penting dalam tugas Kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum, agar para aparatur desa dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta terlihat antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan dana desa dan tindak pidana korupsi. Diharapkan melalui kegiatan ini, pengetahuan hukum para peserta meningkat sehingga mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Para kepala desa di Kecamatan Padalarang turut memberikan apresiasi kepada Kejati Jabar dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin di wilayah lain. Mereka menilai penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang tepat mengenai aturan dan tata kelola keuangan desa.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejati Jabar dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui pendekatan edukatif, bukan hanya represif.(Red)