SOROT BERITA | BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi didesak segera menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) penggajian PPPK melalui BPRS, menyusul rencana pelantikan 1 Juli 2025, sementara payung hukum operasional belum ditandatangani Wali Kota Tri Adhianto.
"Kami mengingatkan, PPPK akan dilantik 1 Juli mendatang. Kepwal ini amanat Perda agar penugasan mereka bisa berjalan sesuai hukum," tegas Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/6/2025).
Adhika yang juga anggota Bapemperda menekankan, keterlambatan keputusan ini berisiko menggagalkan proses distribusi gaji ribuan PPPK melalui BPRS – badan usaha milik pemda setempat.
Politisi Fraksi PKS Kota Bekasi itu menyatakan seluruh fraksi di DPRD, mendukung percepatan penerbitan keputusan walikota.
"Kami meyakini tidak ada pihak yang menghalangi. Yang dibutuhkan sekarang komitmen kuat Wali Kota merespons usulan ini," paparnya.
Desakan ini muncul setelah Perda BPRS, disahkan untuk memastikan penggajian PPPK, dikelola lembaga lokal guna mengoptimalkan perputaran ekonomi daerah.
"Pemkot tidak boleh abai terhadap kepentingan tenaga kontrak pemerintah. Kepwal ini penjabaran teknis yang harus segera diwujudkan," pungkasnya. (ADV)