Biaya Melejit, Tapi Olah Air Perumda Tirta Patriot Malah Bahaya?

08 Nov 2025 Admin
Ilustrasi gambar.

SOROT BERITA | BEKASI - Lonjakan biaya operasional pengolahan air Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi mencapai Rp 23,1 miliar pada 2023, naik lima kali lipat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4,1 miliar.

Namun, hasil uji laboratorium PAM Jaya justru menunjukkan kualitas air yang disalurkan, tidak memenuhi standar nasional air minum.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI), Garisah Idharul Haq, melaporkan Direktur Perumda Tirta Patriot ke Kejaksaan Agung RI dengan dugaan tindak pidana korupsi atas temuan tersebut, Jumat (7/11/2025).

"Anggaran membengkak, tapi air yang sampai ke rumah justru makin kotor. Ini bukan sekadar inefisiensi, tapi dugaan kuat penyalahgunaan anggaran publik," tegas Garisah di Bekasi.

Hasil uji laboratorium resmi PAM Jaya menunjukkan air yang dikonsumsi warga tidak layak minum. Tingkat kekeruhan air tercatat 33,8 NTU, melebihi 10 kali lipat batas aman maksimal 3 NTU. Sementara kandungan Total Coliform ditemukan sebesar 6 CFU/100 mL, padahal seharusnya 0 CFU/100 mL.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan penyakit kulit, gangguan pencernaan, dan infeksi bakteri pada warga yang mengonsumsi air tersebut.

Garisah menegaskan, temuan laboratorium ini mengindikasikan pelanggaran serius terhadap regulasi nasional.

"Kualitas air seperti ini jelas bertentangan dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kualitas Air Minum dan Air Baku, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketika perusahaan daerah tetap memperjualbelikan air yang tidak memenuhi standar, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum," jelasnya.

Atas dasar tersebut, PPAMI melaporkan Direktur Perumda Tirta Patriot ke Kejaksaan Agung dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI, BPK, Ombudsman, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Bekasi, serta Kejaksaan Tinggi dan Negeri Bekasi.

"Kami ingin hukum ditegakkan, bukan hanya karena kerugian keuangan, tapi karena pelanggaran terhadap hak hidup masyarakat dan kesehatan publik," pungkas Garisah.

Beberapa warga Bekasi mengaku sudah lama mengalami persoalan kualitas air. Salah seorang warga Bekasi Timur mengungkapkan keluhannya.

"Airnya keruh dan berbau, kadang berlendir. Kalau dipakai masak, warnanya berubah. Tapi kalau telat bayar, tetap kena denda," papar warga tersebut.

"Selama air PDAM masih keruh dan bercacing, kami tidak bangga dengan proyek apa pun. Air adalah kebutuhan pokok, bukan komoditas yang mengabaikan kesehatan masyarakat," tambah warga lain.

Sementara itu, Sekretaris DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kota Bekasi, Ahmad Sumantri, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan pelayanan publik, tetapi sudah menyentuh ranah hak hidup sehat warga negara.

"Air yang tercemar ini berpotensi menimbulkan penyakit. Kalau benar ada dana miliaran yang tidak dikelola dengan benar, maka itu pengkhianatan terhadap rakyat," tegas Ahmad.

Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum segera menindaklanjuti laporan PPAMI agar kepercayaan publik tidak semakin rusak.

"Warga jangan terus jadi korban. Negara harus hadir, bukan hanya menagih pembayaran air kotor," ujarnya.

Ahmad juga menegaskan, GRIB Kota Bekasi siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang benderang, termasuk menurunkan massa jika diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PDAM Tirta Patriot, Rizki, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (8/11/2025), belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. (Jerry)