SOROT BERITA | KOTA BEKASI – Suasana penuh haru mewarnai peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Bekasi. Sebanyak ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Umum dan Dasawarsa, dengan 36 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas pada Sabtu (17/8/2025).
Sebelum bebas, para WBP terlebih dahulu menjalani proses verifikasi data dan penggeledahan badan oleh petugas Registrasi serta Pintu Utama (P2U). Prosedur ini menjadi bagian dari standar keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Begitu resmi keluar dari pintu lapas, suasana haru pecah. Para WBP yang bebas langsung bersujud syukur di halaman lapas, sebelum kemudian dipeluk erat keluarga yang telah menunggu sejak pagi.
Sebagai bentuk apresiasi, Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, turut menyerahkan bingkisan penghargaan bagi 36 WBP yang langsung bebas. Ia berharap kebebasan ini menjadi awal baru yang penuh semangat positif.
“Ini adalah momen berharga, bukan hanya bagi saudara-saudara yang bebas, tetapi juga bagi kita semua. Semoga kebebasan ini menjadi titik balik menuju kehidupan yang lebih baik. Pemerintah Kota Bekasi akan selalu mendukung reintegrasi sosial, karena setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua,” ujar Tri Adhianto.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi menambahkan bahwa remisi tidak hanya sebatas pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas perubahan perilaku. “Remisi adalah motivasi agar warga binaan terus menaati aturan dan aktif dalam program pembinaan. Harapan kami, mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” katanya.
Momen pelepasan ini menegaskan semangat pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang humanis. (Bandaharo)