SOROT BERITA | BATANG - Program digitalisasi pertanahan, kini semakin gencar dilakukan pemerintah untuk memberantas mafia tanah.
Hal itu dibuktikan dengan penyerahan 1.571 Sertifikat Elektronik kepada warga Batang, Jawa Tengah, di Gelanggang Olahraga (GOR) Abirawa, pada Kamis (12/12/2024).
"Sertifikat elektronik ini memiliki keamanan berlapis dan tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan saat ditemui usai acara.
Menurut Ossy, inovasi sertifikat elektronik merupakan langkah strategis dalam menghadapi era digital.
"Semua data pertanahan kini tersimpan aman dalam database kami. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena sistem ini justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat," jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad mengatakan, sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria.
"Kami berharap, dengan adanya sertifikat elektronik ini, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus meminimalisir konflik pertanahan," ujar Sri Yanti.
Di tempat yang sama, Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menyambut baik program tersebut, karena masyarakat dapat mendapatkan kepastian hukum atas aset tanahnya.
"Ini adalah terobosan yang sangat membantu masyarakat Batang dalam mendapatkan kepastian hukum atas aset tanahnya," papar Lani.
Acara penyerahan yang dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah itu juga dihadiri oleh Bupati Batang terpilih, M. Faiz Kurniawan.
Perlu diketahui, sebanyak 10 warga dipilih sebagai perwakilan penerima sertifikat dalam acara tersebut. (Pandu)