Polsek Cikarang Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan Viral

18 Feb 2026 Admin

SOROTBERITA | Kabupaten Bekasi – Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang sempat viral di media sosial Instagram. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan jual beli secara daring.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes, yang merasa dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial. Peristiwa penipuan tersebut terjadi di depan Klinik Mitra Sehat, Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan, awalnya korban membuat unggahan di media sosial Facebook untuk mencari Apple Watch. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp2.900.000. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung.

Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni UA dan DA, pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, S.H., bersama tim opsnal. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial, serta memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana, segera hubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif.(***)