Penutupan Perlintasan Kereta Api Ilegal di Medan Satria Ditunda Sementara

Senin, 25 Mei 2026 - 17:51 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

SOROTBERITA | KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menunda sementara rencana penutupan akses perlintasan kereta api tidak berpintu di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Keputusan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Perhubungan Kota Bekasi di Aula Kelurahan Harapan Mulya, Senin (25/5/2026). Sosialisasi dihadiri unsur pemerintah daerah, aparatur wilayah, tokoh masyarakat, RT, RW, LPM, BKM, serta warga sekitar yang terdampak langsung oleh rencana penutupan akses di area belakang Grand Mall Bekasi tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, mengatakan penutupan perlintasan ilegal itu direncanakan sebagai langkah meningkatkan keselamatan masyarakat dan mendukung tertib penyelenggaraan perkeretaapian sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Teguh, keberadaan perlintasan sebidang tanpa izin dan tanpa pengamanan resmi memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

“Perlintasan tanpa pengamanan resmi sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Karena itu perlu dilakukan penataan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Dalam forum dialog, sejumlah perwakilan warga menyampaikan keberatan terhadap rencana penutupan tersebut. Masyarakat menilai akses tersebut masih menjadi jalur alternatif utama, terutama bagi pejalan kaki yang menuju sekolah, tempat ibadah, maupun aktivitas harian lainnya.

Ketua LPM Harapan Mulya, Wid Sugiarto, meminta pemerintah melakukan kajian lebih lanjut sebelum kebijakan penutupan diterapkan.

“Kami memahami bahwa keselamatan merupakan hal utama. Namun kami berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat mengkaji kembali rencana penutupan ini hingga terdapat solusi konkret bagi masyarakat, terutama terkait akses pengganti yang aman dan layak,” kata Wid.

Berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh unsur yang hadir, disepakati bahwa rencana penutupan akses perlintasan kereta api tidak berpintu tersebut ditunda sementara waktu hingga adanya kajian lanjutan dan solusi yang dinilai dapat mengakomodasi aspek keselamatan sekaligus kebutuhan mobilitas masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.(Red)