Bareskrim Polri dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:14 WIB

Bagikan atau simpan

thumbnail

‎SOROTBERITA | JAKARTA — Bareskrim Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menangani dugaan tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, satu tersangka berinisial AR telah ditangkap.

‎Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp570 miliar.

‎Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Edy Suranta Sitepu, mengatakan penanganan perkara dilakukan melalui sinergi antara Polri dan Ditjen Bea dan Cukai dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

‎“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. 

‎‎Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” ujar Edy pada Kamis (21/5/2026).

‎Menurutnya, sebelum penangkapan dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

‎Setelah proses pemeriksaan dinilai cukup, PPNS Ditjen Bea dan Cukai kemudian meminta bantuan kepada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan disaksikan penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai. 

‎‎Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa menuju Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur,” katanya.

‎Selanjutnya, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor DJBC Pusat, Jakarta Timur.

‎Edy menegaskan sinergi antara Polri dan PPNS merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan tetap menghormati hak-hak tersangka.

‎“Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka,” pungkasnya.(Red)