Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Jatibening Bekasi Terungkap

14 Mar 2025 Admin
Tampak depan salah satu panti pijat di Jatibening

SOROT BERITA | BEKASI - Bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan praktik prostitusi berkedok panti pijat, di kawasan Jatibening, Kota Bekasi. Tim dari media siber Sorot Berita.com berhasil mengungkap praktik terlarang ini melalui investigasi langsung.

Panti pijat yang berlokasi di Jalan Jatibening Raya No 104 RT 01 RW 01 tersebut, tetap beroperasi secara terbuka selama bulan Ramadhan 1446 H. Temuan ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

Saat tim investigasi mendatangi lokasi, penjaga keamanan langsung menyambut dengan tawaran layanan.

"Sudah booking belum? Kalau belum langsung naik saja ke atas, kebetulan lagi sepi. Nanti untuk harga tanya langsung ya ke terapis," ucap penjaga panti pijat Pelangi tanpa ragu.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, tim jurnalis menemukan bahwa harga layanan prostitusi di tempat tersebut mencapai Rp400.000 untuk satu kali layanan.

"Yang lain itu ML (Making Love) harganya 400 ribu sudah full servis tapi jangan cium saya, ga mau. Kalau yang lain bebas, mau blowjob, isap payudara bebas, 400 ribu sekali keluar ya bang," jelas terapis yang ditemui tim investigasi.

Temuan mengejutkan lainnya adalah pengakuan pihak tempat pijat, yang mengaku telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat lainnya untuk keamanan operasional.

Ketika dimintai konfirmasi dan wawancara dengan pemilik tempat, penjaga hanya menjawab, "Sebentar ya bang, bos saya lagi di jalan. Abang tunggu saja."

Praktik tersebut jelas melanggar maklumat yang telah disepakati bersama dan bertentangan dengan Undang-Undang Prostitusi. Lebih lanjut, hal ini juga melanggar peraturan walikota (Perwal) terkait penertiban tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

Berdasarkan temuan investigasi, pola serupa juga terjadi di beberapa lokasi panti pijat lain di Kota Bekasi. Ketika dikonfirmasi, alasan yang diberikan biasanya bersifat baku, seperti "Saya tinggal di sini, pintu saya buka karena panas tidak ada hawa udara."

Temuan ini kontras dengan semboyan Kota Bekasi sebagai "Bekasi Kota Iman" dan "Bekasi Kota Patriot". Sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait, termasuk penyegelan ruko usaha tersebut selama bulan suci Ramadhan.

Sejumlah warga setempat berharap agar program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih dapat mewujudkan penertiban seperti tahun-tahun sebelumnya, termasuk dengan memberikan tempelan stiker "Pelanggaran Buka Usaha Panti Pijat di Bulan Ramadhan" pada lokasi-lokasi yang melanggar. (Bandaharo)