SOROT BERITA | BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Minuman Beralkohol (Mikol).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, dalam coffee morning bersama insan pers, Rabu (18/12/2024).
Disampaikan, perda tersebut bukan untuk melarang total peredaran miras, melainkan untuk mengawasi dan mengatur perizinannya.
"Informasi terkini menyikapi miras di beberapa tempat di Kota Bekasi, Pemkot bersama DPRD Kota Bekasi segera menerbitkan Perda Pengawasan Mikol," ujar Gani.
Gani menekankan, adanya political will dari Pemkot Bekasi untuk mengawasi peredaran miras.
"Perda ini akan menjadi starting point pengawasan menyeluruh peredaran miras di Kota Bekasi," paparnya.
Ia mengutarakan, pemerintah tidak melarang peredaran miras, tapi tentu dalam pengawasan pemerintah, sesuai izin yang diterbitkan.
"Nanti, akan dibuat titik mana untuk peredaran Mikol dan dilarang penjualannya. Pengawasan dan pengendalian Mikol akan dilakukan penertiban dengan regulasi baru," ungkap Gani.
Gani berharap, Perda tersebut dapat mencegah masyarakat mudah mengakses miras. Sekaligus mengajak semua pihak, termasuk media, untuk ikut mengawasi.
"Saya mengajak semua pihak, terutama kawan pers untuk ikut melakukan pengawasan terkait peredaran Miras di Kota Bekasi," pungkasnya.
Penerbitan Perda Pengawasan Mikol ini menjadi langkah konkrit Pemkot Bekasi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakatnya. (Pandu)