SOROT BERITA | BEKASI - Pemberantasan korupsi, menjadi isu nasional yang selalu gencar digaungkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, karena memiliki dampak yang masif untuk masyarakat.
Bahkan, bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.
Saat ini, sedang hangat pemberitaan, isu dugaan pungutan liar (pungli) Program Sistematis Tanah Lengkap (PTSL), di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi.
Pakar hukum dari Kota Bekasi, Bambang Sunaryo, menganggapi isu yang beredar, dan menekankan pentingnya pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
"Pemberantasan kasus korupsi seharusnya dilakukan hingga tingkat terbawah, yakni kelurahan. Justru, angka korupsi di tingkat kelurahan jauh lebih besar," ujar Bambang kepada wartawan, di Kota Bekasi, Sabtu (16/11/2024).
Ia menyatakan, jika yang diberitakan itu benar, dari mulai oknum lurah dan kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga telah melakukan pungli, seharusnya sudah masuk ranah pidana.
"SKB tiga menteri menetapkan biaya PTSL hanya Rp150 ribu. Di luar itu, namanya gratifikasi. Jika warga diminta Rp6 juta hingga belasan juta dan dikalikan secara total, itu jumlahnya fantastis! Jelas ini sudah masuk ranah korupsi," ungkap Bambang.
Ia mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, untuk investigasi mendalam dalam memeriksa dugaan kasus pungli PTSL yang merebak.
"Isu ini sudah merebak, saya minta pihak berwajib memeriksa, dan jika terbukti, saya minta Kajari dan Kapolsek tangkap semua oknumnya, jangan ada kompromi!" pungkas Bambang.
Bambang menambahkan, bahwa praktik pungli tersebut merugikan masyarakat, dan menghambat keberhasilan program mulia PTSL, yang seharusnya memberikan bukti hukum tanah masyarakat. (Pandu)