SOROT BERITA | JAKARTA - Gempa politik mengguncang Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
"Dengan uraian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara HK (Hasto Kristiyanto), bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan," tegas Setyo Budiyanto, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, gelar perkara telah dilakukan pada 20 Desember lalu.
Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa KPK sejak Januari 2020, termasuk kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta dan pemeriksaan terakhir pada Juni 2024.
Kasus ini berpusat pada dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, agar Harun Masiku dapat menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas di DPR periode 2019-2024.
Harun Masiku, yang kini buron selama lima tahun, diduga menyiapkan uang pelicin sekitar Rp850 juta.
Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara dan telah bebas bersyarat sejak Oktober 2023. Dua orang lainnya yang terlibat, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga telah menjalani hukuman.
Penetapan Hasto sebagai tersangka membuka babak baru dalam kasus ini. Publik menantikan langkah KPK selanjutnya untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat, dalam kasus suap yang telah menggoyang kepercayaan publik ini.
Pertanyaan besar kini muncul, apakah penetapan Hasto akan mempermudah penangkapan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan? Dan seberapa luas jaringan korupsi ini sebenarnya? (Bandaharo)