AWPI Desak DLH Kota Bekasi Tindaklanjuti Putusan Komisi Informasi

15 Okt 2024 Admin

SOROT BERITA | BEKASI - Tim kuasa hukum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi dari Kantor Hukum Sigit Handoyo & Rekan, menyambangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Selasa (15/10/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk menegaskan pelaksanaan keputusan Komisi Informasi Publik Jawa Barat nomor 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

"Kedatangan kami adalah untuk meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, agar melaksanakan putusan ini secara sukarela," tegas Sigit Handoyo kepada awak media.

Keputusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan, termasuk pernyataan bahwa dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah berdasarkan laporan keuangan tahun 2021 adalah dokumen terbuka.

"Penerimaan retribusi sampah sebesar Rp. 6.281.415.791 harus disampaikan kepada publik," tambah Sigit.

Sigit juga menegaskan pentingnya dokumen ini, mengingat Komisi Informasi Jawa Barat telah menekankan bahwa pengembalian dana dari DLH harus disampaikan.

Timnya mengharapkan respons dari DLH dalam waktu 3 hari. Jika tidak, mereka akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bekasi.

"AWPI hadir untuk mengawasi keuangan negara demi kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi. Jika ada pelecehan terhadap putusan Komisi Informasi, kami akan menindaklanjutinya secara hukum," ujar Sigit tegas.

Sementara itu, Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry, menambahkan bahwa laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di dinas tersebut berdasarkan hasil temuan laporan keuangan juga sangat penting.

"Kami menemukan ada penyalahgunaan penerimaan retribusi sampah. Dana ini harus dikembalikan ke kas daerah dalam jangka waktu 60 hari," jelas Jerry.

Jerry juga menjelaskan, bahwa mereka telah menyurati BPKAD dan DLH untuk meminta dokumen bukti pengembalian, namun hingga saat ini dokumen tersebut belum diberikan. 

"Kami terpaksa mengajukan gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat," ungkapnya.

Hasil putusan dari Komisi Informasi, yang diterima pada 24 September lalu belum juga diterima oleh tim AWPI.

"Kami berharap ini yang terakhir untuk badan publik di Kota Bekasi, karena informasi mengenai penggunaan keuangan negara harus terbuka," papar Jerry.

Di lokasi yang sama, salah satu staf DLH Kota Bekasi, Bio Inten, menginformasikan bahwa Kepala Dinas tidak berada di tempat.

"Pak Kadis dan Ibu Sekdis sedang tidak ada di lokasi," tukas Bio.

Tim AWPI DPC Kota Bekasi berharap, agar langkah ini membawa perubahan positif dalam transparansi penggunaan keuangan publik di kota Bekasi. (Rilis AWPI DPC Kota Bekasi/Pandu)