SOROT BERITA | JAKARTA - Dugaan pelayanan berbelit dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Jakarta Timur menuai keluhan warga. Proses pendaftaran pengukuran hingga penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) diduga memakan waktu berhari-hari, memaksa pemohon bolak-balik tanpa kepastian.
Iwan Setiawan, warga Jakarta Timur, mengaku harus berkali-kali mendatangi kantor tersebut hanya untuk menanyakan status berkas permohonan pengukuran tanahnya. Ia menyatakan, berkas yang sudah masuk tidak langsung dibuatkan SPS oleh petugas pendaftar.
"Berkas masuk tidak langsung dibuat Surat Perintah Setor (SPS) oleh petugas pendaftar pengukuran, harus di-input dulu dan harus berhari-hari bolak-balik menanyakan berkas, apakah sudah bisa diterima dan dibuatkan SPS. Bolak-balik tersebut ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur membuat habis ongkos," keluh Iwan saat ditemui di lokasi, Selasa (4/11/2025).
Iwan menyebut, kendala bukan hanya terjadi pada tahap pendaftaran. Sejak awal, prosedur yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN RI dinilai memberatkan. Dalam formulir permohonan pengukuran, pemohon harus mengumpulkan tanda tangan para tetangga sebagai persetujuan batas.
"Untuk tanah girik atau garapan yang belum memiliki sertifikat masih pantas minta tanda tangan para tetangga. Tapi kalau sudah bersertifikat seharusnya tidak perlu lagi karena hak pemilikan sudah jelas," ujarnya.
Ia menjelaskan, kesulitan muncul ketika rumah tetangga kosong atau tanah di sebelah tidak berpenghuni. Dalam kondisi tersebut, pemohon kebingungan kepada siapa harus meminta tanda tangan dan fotokopi KTP.
"Yang lebih rumit, kalau pas sebelah rumah kosong atau tanah kosong, minta tanda tangan dan KTP kepada siapa?" tanya Iwan.
Persoalan lain, kata dia, sebagian tetangga bersedia membubuhkan tanda tangan namun tidak mau memberikan fotokopi KTP yang juga menjadi persyaratan.
Iwan mengungkapkan, pemohon juga diwajibkan mendapat tanda tangan RT, RW, hingga lurah. Prosedur ini kerap menimbulkan biaya tambahan.
"Harus tanda tangan RT dan RW serta lurah, setidak-tidaknya ada biaya tambahan. Biasa untuk mudah tanda tangan, memberi sumbangan," katanya.
Menurutnya, rangkaian persyaratan tersebut menjadi kendala pertama dalam proses permohonan pengukuran tanah. Sementara kendala kedua justru terjadi pada tahap pendaftaran yang diduga sengaja dipersulit hingga memakan waktu berhari-hari.
"Menteri ATR/BPN RI dan jajarannya harus turun supaya mengambil tindakan tegas, untuk memecat atau mencopot petugas BPN Jakarta Timur yang mempermainkan masyarakat, hingga merusak nama baik Kementerian ATR/BPN RI. Hal semacam itu terjadi di BPN wilayah lain di Indonesia," tegasnya. (Dewa)

