SOROT BERITA | BEKASI - Yayasan Nusa Jaya Depok yang menaungi STIE GICI Bekasi, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,4 miliar ke Polres Metro Bekasi Kota.
Diketahui, laporan tersebut mengarah kepada SMK KORPRI Kota Bekasi, yang diduga menyewakan gedung milik Pemerintah Kota Bekasi tanpa legalitas yang sah.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/1864/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA, diajukan pada Jumat (1/8/2025) ke Polres Metro Bekasi Kota.
Hal tersebut menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi TUE, beserta tiga pihak lainnya yakni NR, WR, dan DM, yang mengatasnamakan pengurus SMK dan Yayasan KORPRI Kota Bekasi.
"Pihak SMK KORPRI tidak menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki legalitas menyewakan gedung. Bahkan, kami sempat membuat perjanjian di hadapan notaris, yang saat ini menjadi dasar kami untuk menuntut keadilan," ungkap perwakilan pelapor, Mildy kepada media, Sabtu (2/8/2025).
Menurut keterangannya, permasalahan bermula pada November 2023 ketika STIE GICI menyewa gedung milik SMK KORPRI di Jalan Lapangan Multiguna No. 3, Margahayu, Bekasi Timur untuk operasional kampus selama 10 tahun.
Ia mengklaim, bahwa pihak yayasan telah membayar uang sewa sebesar Rp 485 juta dan menyelesaikan renovasi gedung senilai Rp 2 miliar sesuai perjanjian.
Mildy menyatakan, masalah mulai terungkap pada April 2025, ketika pihak yayasan mengetahui bahwa gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi, yang belum pernah secara resmi disewakan kepada SMK KORPRI sejak 2015.
"Ironisnya, dalam berita acara yang sama, disebutkan bahwa pembayaran sewa dari GICI ke SMK KORPRI dilakukan secara bertahap, dan bahkan terdapat permintaan biaya kunjungan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp 50 juta pada Desember 2024," tegas Mildy.
Dugaan semakin menguat, setelah pelapor menemukan berita acara rapat palsu antara SMK KORPRI dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi tertanggal 11 Desember 2024. Mereka menyebut, dokumen tersebut berisi informasi yang berbeda dengan kondisi sebenarnya.
Mildy menjelaskan, dalam berita acara palsu itu tertulis bahwa SMK KORPRI menjalin kerja sama 15 tahun dengan Pemerintah Kota, namun tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menyewakan langsung kepada GICI tanpa izin tertulis dari Pemkot Bekasi.
"Hal ini menunjukkan bahwa ada unsur kesengajaan dan pengelabuan sistematis, yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut. Kami harap kepolisian segera menindaklanjuti," papar Mildy.
Mildy menyatakan, total kerugian material dan immaterial mencapai Rp 2,485 miliar. Pihak yayasan menyebutkan kerugian tersebut tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi institusi dan terhambatnya proses perkuliahan mahasiswa.
"Pihak yayasan telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak terlapor, namun hingga kini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," pungkasnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga para terlapor melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta patut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMK KORPRI, NR, mengenai hal tersebut. Tim sorotberita akan tetap memantau dan menunggu sampai ada perkembangan lebih lanjut. (***)