Ratusan Warga Pantai Mekar Tuntut Transparansi Dana Desa 2020-2024

10 Jul 2025 Admin
Masyarakat Desa Pantai Mekar mengeruduk kantor desa, untuk menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa periode 2020-2024.

SOROT BERITA | BEKASI - Ratusan masyarakat Desa Pantai Mekar mengeruduk kantor desa, untuk menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa periode 2020-2024, atas dugaan penyelewengan anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Para demonstran yang terdiri dari tokoh masyarakat dan warga, mendesak pemerintah desa menyampaikan laporan keuangan secara transparan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ADVERTISEMENT

Tokoh masyarakat Pantai Mekar, Darman, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta pertanggungjawaban pemerintah desa, atas pengelolaan dana publik selama lima tahun terakhir.

"Kami datang kesini minta kepada Pemerintah Desa, agar menyampaikan pertanggungjawaban tentang pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai 2024, kepada masyarakat Pantai Mekar," ujar Darman saat memimpin aksi, Kamis (11/7/2025).

Darman menegaskan, bahwa keterbukaan informasi publik memiliki fungsi vital dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, serta mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

"Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana badan publik bekerja, menggunakan anggaran, dan membuat keputusan. Hal ini mendorong badan publik untuk lebih bertanggung jawab atas tindakan mereka dan meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.

Aksi ini juga dipicu oleh adanya dugaan penyelewengan anggaran yang tidak direspons secara memadai oleh pemerintah desa. Masyarakat menuntut laporan keuangan yang detail dan dapat diakses publik.

"Sebab adanya dugaan penyelewengan anggaran, sehingga kami meminta laporan keuangan kepada Kepala Desa secara terbuka," ungkap Darman.

Darman juga memberikan ultimatum kepada kepala desa, terkait permintaan transparansi ini. Menurutnya, pihak desa telah meminta waktu 14 hari untuk merespons tuntutan masyarakat.

"Sesuai janji Kepala Desa minta waktu 14 hari tidak memberikan apa yang kami minta, maka kami akan menurunkan masa aksi yang lebih besar," paparnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, Surono, menambahkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai instrumen kontrol sosial. Menurutnya, akses informasi yang mudah memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan kinerja pemerintah.

"Dengan akses informasi yang mudah, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, memberikan masukan, dan mengawasi kinerja pemerintah," ucap Surono.

Surono juga menekankan, bahwa transparansi informasi dapat menjadi alat efektif untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

"Keterbukaan informasi publik dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Informasi yang transparan memungkinkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan melaporkan potensi dugaan penyimpangan," pungkasnya.

Aksi ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik, khususnya terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN. Tuntutan transparansi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di tingkat desa.

Hingga saat ini, pihak pemerintah Desa Pantai Mekar belum memberikan respons resmi terhadap tuntutan masyarakat. Aksi serupa diperkirakan akan terus berlanjut jika tidak ada respons yang memuaskan dari pihak desa dalam waktu yang telah disepakati. (Rhagil/***)